Korupsi

Mahkamah Agung Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, LQ Indonesia Lawfirm Pertanyakan Ditjenpas

Mahkamah Agung Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, LQ Indonesia Lawfirm Pertanyakan Ditjenpas. BErikut Seelngkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim di Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/1/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan atau lebih dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor.

Dalam Peraturan tersebut, koruptor bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan dengan narapidana kasus lainnya.

Hal tersebut disoroti Ketua Pengurus sekaligus Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) belum melaksanakan keputusan tersebut.

Sehingga banyak dari warga binaan kehilangan haknya untuk mendapatkan remisi.

“Saya bukannya membenarkan perbuatan para koruptor, namun sejatinya ketika divonis di pengadilan, majelis hakim sudah memberikan vonis yang menurut pengadilan putusan yang tepat," papar Alvin Lim pada Jumat (19/11/2021).

"Sehingga dengan dihilangkan haknya lagi untuk mendapatkan remisi oleh peraturan pemerintah merupakan hal yang salah dan melawan hukum,” jelasnya.

Baca juga: Meriahkan HUT ke-3, LQ Indonesia Lawfirm Gelar Sayembara Berhadiah Iphone 13, Berikut Caranya

Baca juga: Tolak Kriminalisasi Wartawan, LQ Indonesia Lawfirm Bakal Gelar Aksi Damai di Mabes Polri

Menurut Alvin, apabila hukuman koruptor dianggap terlalu ringan, maka hakim atau lembaga yudikatif yang bertugas memperberat vonis.

Bukannya menjadi kewenangan dari pemerintah atau lembaga eksekutif, melalui penerbitan PP Nomor 99 Tahun 2012.

“Apabila sudah ada putusan dari MA selaku pengadilan tertinggi, maka semua wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut seketika setelah dibacakan dan berlaku saat itu,” jelas Alvin Lim.

“Dalam teori hukum trias politika, sudah sangat jelas tugas masing-masing badan eksekutif, legislatif dan yudikatif,” tambahnya.

Seperti diketahui, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan dari putusan MA tersebut.

Ditjen PAS berjanji akan melaksanakan putusan dan memberikan hak-hak narapidana sebagaimana aturan tersebut.

Meski begitu, menurutnya, Ditjen Pas belum melaksanakan putusan MA hingga saat ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved