Marak Izin Usaha Pertambangan Bodong, Ini yang Dilakukan Ombudsman RI

Ternyata ini yang dilakukan Ombudsman RI setelah mengendus maraknya izin usaha pertambangan (IUP).

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: Ombudsman RI akan memangil Kementerian ESDM hingga Kejaksaan Agung mengenai marak izin usaha pertambangan (IUP). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Marak Izin Usaha Pertambangan diduga bodong membuang Ombudsman RI tak tinggal diam.

Rencananya, Ombudsman RI akan memangil Kementerian ESDM hingga Kejaksaan Agung mengenai hal tersebut.

Pemanggilan Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung dampak maraknya IUP bodong, dibenarkan Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI.

Ia mengatakan IUP bodong tersebut bermodus legalitas lewat putusan Pengadilan Negeri.

Baca juga: Korupsi Konawe Utara Rugikan Negara 2,7 Triliun, KPK Dalami Amran Soal Kepemilikan Tambang Nikel

Baca juga: KPK Periksa Mantan Mentan Amran Sulaiman Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Sumedang, Polisi Periksa Kepala Disnakertrans dan Kepala Desa

"Kami akan lakukan evaluasi dan monitoring. Kita akan panggil pihak Kementerian ESDM dan Kejaksaan," kata Hery dikutip saat mhadiri diskusi bertajuk Peran Legal Opini Kejaksaan Dalam Legalisasi IUP, Sabtu (20/11/2021).

Ia menjelaskan, kasus izin tambang bodong mencuat karena diungkap oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh.

Kasus itu terungkap dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kata Pangeran, setidaknya di Kalimantan Selatan ditemukan dugaan 20 IUP bodong dengan modus legalitas lewat Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Dua IUP diantaranya PT DMC dan PT DPO.

Saat ini, kedua perusahaan tersebut diakui oleh Kementerian ESDM, dan diregister dalam sistem data perusahaan tambang atau Minerba One Data Indonesia (MODI).

"Kami menyayangkan sikap ESDM yang merasa bangga dengan keberhasilan MODI lewat legal opinion," beber Hery.

Selain dua perusahaan itu, izin lain dari 20 IUP diduga bodong tersebut yaitu PT STP, yang konsesinya menindih PT AZS.

Namun kasusnya tersebut dapat diselesaikan oleh AZS melalui jalur hukum dan administrasi .

Saat dikonfirmasi, Manager Eksternal AZS membenarkan area konsesi perusahaannya diduga sempat diserobot oleh seorang berinisial SP

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved