Marak Izin Usaha Pertambangan Bodong, Ini yang Dilakukan Ombudsman RI

Ternyata ini yang dilakukan Ombudsman RI setelah mengendus maraknya izin usaha pertambangan (IUP).

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: Ombudsman RI akan memangil Kementerian ESDM hingga Kejaksaan Agung mengenai marak izin usaha pertambangan (IUP). 

Eksploitasi lingkungan yang dilakukan hanyalah untuk uji coba menemukan emas.

"Atas dasar apa uji coba? Jangan-jangan uji coba bukan untuk kepentingan masyarakat, tapi pribadi," kata Asep di Cimanggung, Selasa (2/11/2021).

Lagipula, kata Asep, uji coba selain harus ada dasar kajian ilmiah, juga harus ada izin dari instansi terkait.

Apalagi khusus tambang, izin harus dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Jangan-jangan uang rakyat yang dipakai juga untuk uji coba itu. Sekelas Kadis kan pegang uang rakyat," kata Asep. Asep mengindikasikan pidana bagi pelanggar aturan soal tambang emas. 

"Saya sangat meragukan pernyataan Kadis itu. Bikin kajian dulu dong," katanya.

Kepada TribunJabar.id, Asep mendukung penuh untuk terus memonitor kasus tambang emas ilegal ini hingga tuntas.

"Tribun terus kawal kasus ini. Saya juga yakin kepada Polres Sumedang akan menjalankan hukum sesuai dengan Undang-undang," katanya.

Asep minta kasus ini diusut tuntas.

Namun sebaliknya, jika pertambangan emas di Sumedang mengantongi izin lengkap, sudah sepantasnya dia sendiri yang lebih dahulu mendukung tambang itu.

"Siapa yang tidak bangga di Sumedang ada tambang emas. Tapi izinnya ditempuh dulu," katanya.

(Wartakotalive.com/CC/TribunJabar.id)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved