Berita Jakarta

KPK Periksa Mantan Mentan Amran Sulaiman Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel

Mantan Mentan Amran Sulaiman diperika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi tambang nikel.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
twitter kpk
KPK Periksa Mantan Mentan Amran Sulaiman Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - KPK Periksa mantan Mentan Amran Sulaiman terkait dugaan korupsi tambang nikel.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, Rabu, (17/11/2021), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW).

Baca juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia Mereda, KPK Tancap Gas Lagi Buru Buronan Harun Masiku

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Amran akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara.

Amran sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini  pemeriksaan saksi TPK terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014, untuk tersangka ASW," kata Ipi Maryati kepada wartawan.

Selain Amran, kata Ipi, tim penyidik juga bakal memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri Bisman dan pihak swasta Andi Ady Aksar Armansyah. Kedua saksi ini juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Aswad.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Eks Bupati Konawe Utara itu diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

BERITA POPULER

Dekan FISIP UI 2021-2025 Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto, Bertekad Naikkan Income Non BP 40 Persen

Agus Setiawan Terpilih Sebagai Dekan FIK UI Periode 2022-2026, Fokus Jadi Unggulan di Asia Tenggara

Dalam kasus ini, Aswad sudah diumumkan sebagai tersangka sejak 2017. Ia diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.

KPK menyebut indikasi kerugian keuangan negara dari korupsi itu mencapai Rp 2,7 triliun.

Angka itu, disebut KPK, berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Saat itu, Aswad, disebut KPK, langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam.

Baca juga: KLHK Menanggapi: Permintaan Greenpeace Tidak Konsisten

Setelah pencabutan secara sepihak itu, KPK menyebut Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.

Dari seluruh izin yang telah diterbitkan itu, beberapa telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad juga diduga menerima Rp 13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved