Marak Izin Usaha Pertambangan Bodong, Ini yang Dilakukan Ombudsman RI
Ternyata ini yang dilakukan Ombudsman RI setelah mengendus maraknya izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam kasus tambang emas ini, Asep diduga mendanai penambangan tersebut.
"Alhamdulillah, barokallohu, saya di-BAP (berita acara pemeriksaan) di Tipiter," kata AS kepada TribunJabar.id lewat sambungan WhatsApp.
Dia mengirimkan foto dinding bertuliskan Polres Sumedang.
Namun, AS mengaku lupa dengan pertanyaan-pertanyaan penyidik yang dilontarkan kepadanya.
"Sendiri saja, tidak pakai kuasa hukum," kata AS menjawab pertanyaan apakah dia melibatkan pengacara.
Meski berucap hamdallah, AS tampak dongkol namanya viral di jagat internet karena terkait dengan tambang emas ilegal.
"Jadi viral saya pejabatnya," katanya.
Dia menjelaskan lagi bahwa tambang itu hanyalah uji coba.
"Yang sebetulnya ramai di masyarakat bukan tambang emas, sebab tambang itu tidak ada emasnya, hanya uji coba," kata AS.
Pertambangan tanpa izin baik izin IUP, IPR hingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) termasuk perbuatan yang dilarang di Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan pertambangan tanpa izin diatur diPasal 158 Undang-undang Minerba yang isinya:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sementara itu Asep Sugian (48), pemerhati lingkungan asal Kecamatan Cimanggung mempertanyakan pernyataan Kepala Dinas (Kadis) di Sumedang yang terseret kasus tambang emas ilegal.
Kepada wartawan Tribun, Kadis tersebut mengatakan bahwa di Dusun/Desa Bangbayang Kecamatan Situraja tidak ditemukan emas.
Lima Kabupaten di Jawa Tengah Raih Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI |
![]() |
---|
IPW Beberkan Modus Licik Mafia Tambang Kuasai Paksa Perusahaan Tambang yang Sudah Kantongi IUP |
![]() |
---|
Kajati Dalami Dugaan Pidana Pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Maluku Utara |
![]() |
---|
Buntut Gangguan Ginjal Akut, Ombudsman Ingatkan BPOM Kerja yang Benar Mengawasi Peredaran Obat |
![]() |
---|
Masih Ada PMI yang Berangkat Ilegal, Ombudsman Dorong Pemda Ikut Berdayakan Desa |
![]() |
---|