Marak Izin Usaha Pertambangan Bodong, Ini yang Dilakukan Ombudsman RI

Ternyata ini yang dilakukan Ombudsman RI setelah mengendus maraknya izin usaha pertambangan (IUP).

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: Ombudsman RI akan memangil Kementerian ESDM hingga Kejaksaan Agung mengenai marak izin usaha pertambangan (IUP). 

Dalam kasus tambang emas ini, Asep diduga mendanai penambangan tersebut. 

"Alhamdulillah, barokallohu, saya di-BAP (berita acara pemeriksaan) di Tipiter," kata AS kepada TribunJabar.id lewat sambungan WhatsApp.

Dia mengirimkan foto dinding bertuliskan Polres Sumedang.

Namun, AS mengaku lupa dengan pertanyaan-pertanyaan penyidik yang dilontarkan kepadanya. 

"Sendiri saja, tidak pakai kuasa hukum," kata AS menjawab pertanyaan apakah dia melibatkan pengacara. 

Meski berucap hamdallah, AS tampak dongkol namanya viral di jagat internet karena terkait dengan tambang emas ilegal.

"Jadi viral saya pejabatnya," katanya.

Dia menjelaskan lagi bahwa tambang itu hanyalah uji coba.

"Yang sebetulnya ramai di masyarakat bukan tambang emas, sebab tambang itu tidak ada emasnya, hanya uji coba," kata AS.

Pertambangan tanpa izin baik izin IUP, IPR hingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) termasuk perbuatan yang dilarang di Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan pertambangan tanpa izin diatur diPasal 158 Undang-undang Minerba yang isinya:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara itu Asep Sugian (48), pemerhati lingkungan asal Kecamatan Cimanggung mempertanyakan pernyataan Kepala Dinas (Kadis) di Sumedang yang terseret kasus tambang emas ilegal.

Kepada wartawan Tribun, Kadis tersebut mengatakan bahwa di Dusun/Desa Bangbayang Kecamatan Situraja tidak ditemukan emas.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved