Korupsi

Korupsi Konawe Utara Rugikan Negara 2,7 Triliun, KPK Dalami Amran Soal Kepemilikan Tambang Nikel

Korupsi Konawe Utara Rugikan Negara 2,7 Triliun, KPK Dalami Amran Sulaiman Soal Kepemilikan Tambang Nikel. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Dua Plt Juru Bicara KPK yakni Ali Fikri dan Ipi Maryati 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan tambang nikel mantan Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Amran Sulaiman terkait kasus yang menjerat eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Pendalaman itu dilakukan KPK melalui pemeriksaan Amran sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

“Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengkonfirmasi, antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati pada Jumat, (19/11/2021).

Sebelumnya KPK telah memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri bernama Bisman dan pihak swasta bernama Andi Ady Aksar Armansyah di Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa (16/11/2021).

“Kepada keduanya, tim penyidik mengkonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kabupaten Konawe Utara,” ucap Ipi, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Rugikan Negara Rp 39 Miliar, 2 Pimpinan Cabang Bank DKI dan 1 Dirut Swasta Jadi Tersangka Korupsi

Baca juga: KPK Periksa Mantan Mentan Amran Sulaiman Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel

Dalam kasus ini, Aswad yang merupakan penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp 13 miliar.

Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan. Aswad juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun.

Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved