Bila Polri Paksakan Rekrut Puluhan Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ini yang Terjadi Menurut Ketua IPW
Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi hal yang akan terjadi jika Polri tetap paksakan rekrut eks pegawai KPK.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rencananya, Polri akan rekrut puluhan eks pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Namun, terkait rencana dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, akan dilakukan pengkajian ulang.
Sebab, rencana perekrutan eks pegawai KPK oleh Polri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mulai Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Kapolri 4 Tahun 2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri.
Baca juga: Bersihkan Tubuh Polri dari Mafia Hukum, Ketua IPW Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Pemerasan
Baca juga: IPW Minta Jokowi Tegur Kapolri Terkait Pemberantasan Mafia Tanah
Baca juga: #PercumaLaporPolisi Makin Viral, Warganet ramai-ramai Curhat,IPW Desak Kapolri Bersih-bersih Reserse
"Sehingga kalau perekrutan dipaksakan maka Kapolri akan melanggar hukum dan akan menuai polemik serta menimbulkan kegaduhan berlanjut. Karena sangat rentan untuk digugat secara hukum oleh banyak pihak," papar Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sabtu (20/11/2021).
Terkecuali, kata Sugeng, Kapolri merevisi undang-undang 5 tahun 2014 tentang ASN dan mengubah PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen serta Perkap 4 Tahun 2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri sebagai payung hukumnya.
Opsi ini, menurutnya, dilakukan jika Kapolri masih berniat baik menolong 57 eks pegawai KPK.
Salah satunya dengan menghilangkan klausul persyaratan umum calon PNS tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
"Disamping tentunya kelulusan tes sebagai syarat menjadi PNS dihilangkan," ucapnya.
Secara nyata, 57 orang itu sudah diberhentikan dengan hormat oleh KPK sejak tanggal 30 September 2021 karena tidak lulus TWK.
Sehingga, Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah mewanti-wanti Polri kalau perekrutannya 57 eks pegawai KPK itu tidak menabrak aturan baik undang-undang maupun peraturan pemerintah.
"Karena itu, IPW mengingatkan Kapolri untuk legowo membatalkan rencana rekrutmen pecatan KPK tersebut" ujar Sugeng.
"Sebab yang harus dipahami Polri adalah Lembaga negara penegak hukum, tentu bekerja dengan landasan hukum bukan atas dasar kekuasaan semata" lanjutnya.
Dikatakannya, Polri bukan institusi swasta yang memiliki sistem diluar sistem administrasi negara dan diluar sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sehingga, katanya, dalam pengadaan PNS harus junjung tinggi prinsip legalitas dan tak memaksakan diri merekrut pecatan KPK dengan melanggar hukum.