Bila Polri Paksakan Rekrut Puluhan Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ini yang Terjadi Menurut Ketua IPW

Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi hal yang akan terjadi jika Polri tetap paksakan rekrut eks pegawai KPK.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi hal yang akan terjadi jika Polri tetap paksakan rekrut eks pegawai KPK. 

"Yang pasti, ketentuan hukum terkait rekrutmen ASN termasuk pada Polri dan juga untuk 57 mantan pegawai KPK harus sesuai dengan, pertama, UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil."

"Di dalam UU ASN dinyatakan syarat untuk menjadi ASN sesuai dengan rekrutmen PNS. Hal ini perlu karena 57 pegawai KPK itu sejak 30 September 2021 diberhentikan dan sudah bukan lagi pegawai KPK dan mereka menjadi Orang Bebas," paparnya.

Yang kedua, lanjutnya, untuk rekrutmen 57 orang tersebut menjadi PNS, harus berpijak pada syarat antara lain, faktor usia, kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.

Disamping memenuhi syarat telah lulus tes untuk menjadi PNS yang meliputi tiga jenis tes yakni kompetensi dasar, kompetensi bidang dan tes sosiokultural.

Tes sosiokultural (TWK) ini, untuk melihat integritas kepada bangsa dan negara yaitu kesetiaan kepada pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.

"Sehingga bagi siapa saja yang tidak lulus ujian TWK, jelas tidak layak jadi PNS" terangnya.

Disamping itu yang ketiga, ada syarat lain yang perlu diperhatikan untuk menjadi ASN sebagaimana pasal 23 huruf c PP 11 Tahun 2017 dan pasal 8 Perkap 4 Tahun 2013.

Salah satunya adalah, bahwa untuk menjadi ASN tidak pernah diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat dari keanggotaan TNI, Polri dan PNS.

Terkait ini, tentu semua orang mengetahui bahwa ke 57 orang yang akan direkrut oleh polri adalah pegawai yang telah diberhentikan oleh KPK.

Bahkan ada juga pegawai yang alami pemberhentian dua kali karena pernah juga diberhentikan dari keanggotaan Polri.

"Sehingga, kalau Polri terus bermanuver untuk memuluskan jalan ke 57 orang yang pernah diberhentikan dengan hormat oleh KPK dengan membuat payung hukum baru maka akan menjadi bumerang dan mencoreng institusi Polri. Akibatnya, akan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Polri." jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved