Minggu, 12 April 2026

IPW Minta Jokowi Tegur Kapolri Terkait Pemberantasan Mafia Tanah

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Presiden Jokowi menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Wartakotalive/Budi Sam Law Malau
Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Presiden Jokowi menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memenuhi janjinya memberantas mafia tanah.

Terutama, permasalahan lahan milik petani anggota Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau yang dirampas pemodal.

"Sebab emerintah sangat berkomitmen dalam memberantas mafia tanah dan Presiden Jokowi meminta Polri tidak ragu mengusutnya. Lantaran, konflik agraria dan sengketa lahan merupakan tantangan berat yang dihadapi masyarakat," kata Sugeng melalui pesan tertulisnya kepada Warta Kota, Rabu (27/10/2021).

Menurut Sugeng ditegaskan presiden, jangan sampai ada penegak hukum yang justru melindungi para mafia tanah dan berharap Polri memperjuangkan hak masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas. 

Baca juga: Gubernur Ganjar Apresiasi Keseriusan Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah

"Atas arahan presiden tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk satgas anti mafia tanah dan telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Tapi, nyatanya tidak semua kasus mafia tanah dituntaskan oleh pihak kepolisian karena ada 'tangan kuat' yang mengawalnya," papar Sugeng.

Bahkan, tambah Sugeng masyarakat yang mengadukan sengketa lahan dan aktor mafia tanah justru dikriminalisasi oleh polisi dengan menjahit benang merah kasus lainnya untuk dijadikan tersangka.

"Hal ini terjadi dengan kasat mata dialami oleh Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah yang memperjuangkan pengambilalihan lahan milik petani sawit sesuai keputusan rapat anggota koperasi," ujarnya.

Laporan Polisi yang dibuat Anthony Hamzah pada tahun 2016 ke Polda Riau dengan nomor: STPL/426/VIII/2016/SPKT/RIAU tertanggal 10 Agustus 2016 tentang dugaan penjualan lahan petani Kopsa-M seluas kurang lebih 300 hektar, tidak diproses sampai sekarang.

Baca juga: Henry Indraguna Dukung Seribu Persen Jokowi Sikat Mafia Tanah

"Justru yang terjadi saat ini, Anthony Hamzah dikriminalisasi sebagai otak penyerangan komplek perumahan karyawan PT Langgam Harnuni dengan mengerahkan preman dengan dana Rp 600 juta pada 15 Oktober 2020, padahal koordinator aksi demo yang saat ini didakwa di pengadilan, Herman Sakti menyatakan tidak pernah disuruh oleh Anhony Hamzah," beber Sugeng.

Disamping itu, katanya, Anthony juga akan dikaitkan dengan peristiwa penggelapan buah sawit milik koperasi yang bermitra dengan PTPN V dengan tersangka Kiki Islami Parsha dan Samsul Bahri. Kedua kasus itu diproses oleh Polres Kampar. 

"Persoalan tidak ditanganinya laporan polisi di Polda Riau dan kriminalisasi terhadap Anthony menjadikan terjadinya konflik horisontal antar para petani anggota Kopsa-M. Akibatnya, konflik agraria seperti yang disampaikan Presiden Jokowi tidak akan terselesaikan," kata Sugeng. 

Oleh Sebab itu, menurut Sugeng, Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus mengambil alih permasalahan sengketa lahan yang dilaporkan koperasi petani sawit makmur di Polda Riau pada 2016.

"Hal ini wajib dilakukan, sebagai janji Kapolri kepada Presiden Jokowi dalam memberantas mafia tanah di Indonesia. Karena, kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada masyarakat harus ditegakkan," katanya. (bum)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved