10 Siswa SPN Batam di Sel dan Leher Dirantai, Pemprov Kepri Bentuk Tim Khusus
Tim Pemantauan gabungan kasus Batam terdiri dari unsur Itjen Kemendikbud Ristek, KPAI, dan masyarakat sipil diwakili Maarif Institute.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
"Rapat koordinasi daring segera dilakukan dan sepakat untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan, bahkan pengawasan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Itjen KemendikbudRistek, KPAI, KPPAD Batam, KPPAD Provinsi Kepri dan Maarif Institute”, ujar Retno.
Pada tahun 2018, kata Retno, KPAI dan KPPAD Provinsi Kepri pernah menerima laporan kekerasan terhadap peserta didik yang dilakukan oleh pihak sekolah, yaitu SPN Dirgantara Kota Batam.
Siswa SMK Penerbangan atau SPN Dirgantara Batam RS mengaku mendapat perlakuan tidak semestinya sejak Kamis (6/9/2018).
Dia mengaku dipenjara di sekolahnya, sebelum akhirnya dijemput oleh Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (8/9/2018).
“Bahkan sebelum di tahan dalam sel sekolah, RS yang hendak naik pesawat dari Bandara Hang Nadim hendak menuju Surabaya (Jawa Timur) di tangkap Pembina SPN Penerbangan Batam berinisial ED dengan tangan di Borgol dan kemudian dimasukan sel tahanan di sekolah, dan mengalami kekerasan fisik (berjalan jongkok di aspal panas sehingga lutut melepuh)”, ungkap Retno.
Pada saat peristiwa tahun 2018, KPAI, KPAD, Kompolnas dan Polres Batam bersama-sama mendatangi lokasi sekolah keesokan harinya.
Saat tiba di sekolah, ternyata ruang sel tahanan di sekolah yang berada di lantai satu sudah di bongkar, bahkan ruangan telah disulap nyaman dengan memasang AC.
Sebelumnya, Kompolnas juga bertemu Wakapolda Kepri terkait dorongan untuk pemeriksaan terhadap oknum polisi ED (Pembina SPN Dirgantara) dan penegakan disiplin jika terbukti bersalah.
“KPAI mendapatkan keterangan dari Propam Polda Kepulauan Riau bahwa ED kemudian di proses hukum di Pengadilan Negeri dengan pidana 1 tahun penjara dan sanksi etik berupa demosi atau dipindah tugaskan ke Pulau Natuna,” cerita Retno.
Namun, pada Oktober 2021 kasus serupa kembali terjadi dan kali ini korbannya sebanyak 10 peserta didik.
Baca juga: Pradikta Wicaksono Baru Tahu Febby Rastanty Pintar Melawak
Baca juga: Pengakuan Pedagang Yang Dimintai Iuran Oleh Ketua RW di Tangerang: Dulu Gak Pernah, Baru Ini Saja
Baca juga: Viral Seruan Jihad Melawan Densus 88, Polres Tangsel Tingkatkan Pengamanan dan Terapkan Body Sistem
Kesepuluh orangtua sempat melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan juga membuat pengaduan ke KPAD Kota Batam.
“Pihak Disdik Provinsi Kepri datang ke sekolah dan memerintahkan anak-anak dilepaskan dan dikembalikan ke orangtuanya pada hari itu juga. Hal ini mengindikasi bahwa pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau telah mengetahui pemenjaraan dan kekerasan yang diterima oleh sejumlah peserta didik di SPN Dirgantara. Namun, sama sekali tidak memberikan sanksi pada sekolah sehingga tidak ada efek jera”, tambah Retno.
Leher Dirantai Seperti Binatang
Pada kasus terbaru ini, KPAI dan KPPAD Batam menerima bukti 1 video dan 15 foto yang diduga merupakan peserta didik di SPN Dirgantara Batam yang mengalami pemenjaraan di sel tahanan sekolah.
"Beberapa siswa ada yang tidak diikat, dan ada 2 peserta didik yang dirantai di leher dan di tangan," ujar Retno.