Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Jumat 19 November 2021, Berikut Ini Daftar Lengkap Lokasinya

Jumat (19/11/2021) hari ini hanya mobil pelat nomor ganjil saja yang dapat melintas kawasan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.

Warta Kota
Penerapan ganjil genap di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Pasar Minggu, Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (24/10/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemberlakuan sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil genap pada 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta hingga kini belum ada kabar kelanjutannya.

Untuk itu warga DKI Jakarta tidak perlu bingung dengan wacana tersebut, karena hingga kini Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan secara resmi jadi tidaknya wacana 25 titik lokasi ganjil genap tersebut.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Pemprov DKI masih mengkaji secara bertahap terhadap rencana pemberlakuan sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil-genap.pada 25 ruas jalan.

"Nanti akan ditingkatkan menjadi 25 ruas jalan, tetapi sementara kita akan lakukan kajian secara bertahap," kata Riza di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Kebijakan perluasan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta resmi diterapkan Mulai Senin (25/10/2021) lalu.

Adapun pada hari Jumat (19/11/2021) ini, hanya mobil pelat nomor ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini)

Baca juga: Terpopuler | Pertaruhan Harga Diri Kapten Persija vs Persib | Hapus Sumur Resapan | Ganjil Genap

Baca juga: 773 Pengendara Kena Tilang pada Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap, Terbanyak di Jalan DI Panjaitan

Baca juga: 30 Pengendara Ditilang Karena Langgar Ganjil Genap di Jalan Fatmawati

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perluasan ganjil genap di 13 Jalan Ibu Kota mulai berlaku sedari Senin pukul 06.00 WIB.

Bagi mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Kebijakan ganjil-genap kali ini ada dua sesi.

Sesi pertama, dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi.

Sesi kedua dimulai pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Kebijakan ini berlaku pada hari Senin sampai Jumat.

Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

Berikut ini 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:

Baca juga: Satlantas Jakarta Barat Berhasil Menilang Belasan Kendaraan di Hari Pertama Penindakan Ganjil Genap

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved