Dalih Konseling, 10 Siswa SPN Dirgantara Batam Dikurung Dalam Sel, Leher Dirantai Bak Binatang
Atas pengaduan ke-10 orangtua siswa tersebut, KPAI melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam menerima laporan dari 10 orangtua peserta didik yang anaknya mengalami kekerasan di SPN Dirgantara Kota Batam.
Hal itu dikatakan Komisioner KPAI Retno Listyarti, Kamis (18/11/2021).
"Kekerasan yang dialami berupa pemenjaraan atau dimasukan ke dalam sel tahanan, ditampar, ditendang, dan lain-lain. Siswa yang dihukum dengan dimasukan sel tahanan bisa sampai berbulan-bulan, tergantung kesalahan yang dilakukan peserta didik," kata Retno.
“Sel tahanan menurut para orangtua pengadu di fungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin, di sel penjara tersebut, seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling. Selain dikurung anak-anak juga akan mengalami hukuman fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser,” ungkap Retno.
Atas pengaduan ke-10 orangtua siswa tersebut, KPAI melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk pengawasan dan penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan tersebut.
"Mengingat Menteri Nadiem sudah bertekad akan mencegah dan menangani tiga (3) dosa di pendidikan, yaitu Kekerasan, Kekerasan Seksual dan Intoleransi," ujarnya.
Baca juga: Sekolah dan Satuan Pendidikan yang Gelar PTM di Tangsel Bertambah 180
Baca juga: Miris, PAUD di Tangerang Diusir dari Posyandu Karena Tak Mampu Bayar Sewa Rp 750 Ribu Per Bulan
Baca juga: PAUD Hingga SMA Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Saat PTM Terbatas
KPAI kata Retno mengapresiasi Itjen Kemendikbudristek yang merespon sangat cepat saat menerima pengaduan dari KPAI.
"Rapat koordinasi daring segera dilakukan dan sepakat untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan, bahkan pengawasan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Itjen KemendikbudRistek, KPAI, KPPAD Batam, KPPAD Provinsi Kepri dan Maarif Institute”, ujar Retno.
Bukan Kasus Pertama
Pada tahun 2018, kata Retno, KPAI dan KPPAD Provinsi Kepri pernah menerima laporan kekerasan terhadap peserta didik yang dilakukan oleh pihak sekolah, yaitu SPN Dirgantara Kota Batam.
Siswa SMK Penerbangan atau SPN Dirgantara Batam RS mengaku mendapat perlakuan tidak semestinya sejak Kamis (6/9/2018).
Dia mengaku dipenjara di sekolahnya, sebelum akhirnya dijemput oleh Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (8/9/2018).
“Bahkan sebelum di tahan dalam sel sekolah, RS yang hendak naik pesawat dari Bandara Hang Nadim hendak menuju Surabaya (Jawa Timur) di tangkap Pembina SPN Penerbangan Batam berinisial ED dengan tangan di Borgol dan kemudian dimasukan sel tahanan di sekolah, dan mengalami kekerasan fisik (berjalan jongkok di aspal panas sehingga lutut melepuh)”, ungkap Retno.
Pada saat peristiwa tahun 2018, KPAI, KPAD, Kompolnas dan Polres Batam bersama-sama mendatangi lokasi sekolah keesokan harinya.