Berita Jakarta

Tuntut Jokowi Mundur dan Cabut UU Cipta Kerja, Massa Buruh Justru Geruduk Kantor Anies Baswedan

Tuntut Jokowi Mundur dan Cabut UU Cipta Kerja, Buruh Justru Geruduk Kantor Anies Baswedan. Mereka Tuntut UMP Jakarta 2022 Naik 3,57 Persen

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin SPSI Jakarta Timur melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/21). 

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR - Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin SPSI Jakarta Timur melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (18/11/2021).

Mereka membentangkan tubtutan agar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mundur sekaligus mencabut Undang-undang Cipta Kerja.

Selain itu, dalam orasinya, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 3,57 persen.

"Kami menyampaikan bahwa (kenaikan) 3,57 persen itu adalah suatu angka yang realistis, angka yang sebenarnya masih di bawah batas minimal," kata Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat di lokasi pada Kamis (18/11/2021).

Lanjutnya, kata Endang, angka kenaikan yang diusulakn oleh aliansi buruh ini mempertimbangkan beberapa kebijakan pemerintah.

Pertama, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Perauran Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Sempat Tutup Jalan Medan Merdeka Selatan, Buruh Tuntut UMP Bersitegang dengan Polisi

Baca juga: KENAIKAN Upah Buruh, Ekonom: Minimal Sesuai dengan Proyeksi Inflasi Tahun Depan

Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, kata Endang, angka kenaikan yang diminta sudah memenuhi dua unsur.

Pertama unsur pertumbuhan ekonomi di tahun 2021, dan kedua yakni laju inflasi.

"Menurut kami, seharusnya Pak Gubernur bisa menerima masukan dari kami karena itu yang realistis dari dua unsur di mana unsur ini termasuk ke dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu pertumbuhan ekonomi, dan juga laju inflasi," ucapnya.

Ia mengatakan massa yang datang pada angka hampir mencapai sebanyak 1.000 orang buruh.

"Untuk massa aksi sekitar 1000 dari tiga wilayah, Jakarta Timur sekitar 400, Jakarta Utara sekitar 400, dan Jakarta Barat sekitar 200," tutupnya.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved