Dalih Konseling, 10 Siswa SPN Dirgantara Batam Dikurung Dalam Sel, Leher Dirantai Bak Binatang
Atas pengaduan ke-10 orangtua siswa tersebut, KPAI melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Adapun pembahasan rakor diantaranya adalah sbb:
1. Adanya indikasi tindakan pidana berupa “Penyekapan” anak dan kekerasan fisik pada peserta didik yang berpotensi kuat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82/2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan. Terkait pelanggaran UU PA, tim gabungan sudah bertemu Propam Polda Kepulauan Riau dan SKPT Polda Kepulauan Riau untuk melakukan pelaporan.
2. Adanya indikasi pengelolaan sekolah yang tidak sesuai dengan 8 Standar Pendidikan Nasional, maka diperlukan investigasi maupun audit keuangan Dana BOS dan audit dokumen lain terkait pengelolaan sekolah. Adanya indikasi proses pembelajaran yang tidak sesuai dengan standar isi dan kurikulum nasional, maka diperlukan audit lebih mendalam oleh Itjen KemendikbudRistek;
“KPAI mendorong adanya sanksi tegas bagi sekolah agar ada efek jera, tidak hanya bagi SPN Dirgantara tetapi juga bagi sekolah-sekolah lainnya di Indonesia. Diantaranya adalah dilarang menerima peserta didik baru pada tahun ajaran 2022/2023, pencabutan bantuan Dana BOS, atau bisa juga ijin operasional sekolah yang tidak diperpanjang lagi," kata Retno.(bum)