Partai Politik
Bakal Bela Moeldoko Cs Lagi Lawan Partai Demokrat? Yusril: Tergantung Apa yang Mau Mereka Gugat
Yusril mengatakan, dirinya akan mempelajari materi gugatan jika nantinya kubu Moeldoko bakal kembali mengajukan gugatan baru kepada Partai Demokrat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra belum bisa memastikan bakal kembali menjadi kuasa hukum, jika kubu Moeldoko membuat gugatan baru terhadap Partai Demokrat.
"Saya belum bisa jawab sekarang," kata Yusril kepada Tribunnews, Kamis (11/11/2021).
Yusril mengatakan, dirinya akan mempelajari materi gugatan jika nantinya kubu Moeldoko bakal kembali mengajukan gugatan baru kepada Partai Demokrat.
"Tergantung apa yang mau mereka gugat, saya pelajari dulu," ujarnya.
Bakal Gugat Perubahan Nama Pendiri Partai Demokrat
Hencky Luntungan, salah satu pendiri Partai Demokrat penggagas KLB Deli Serdang, bakal kembali menggugat Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hencky menyebut gugatan akan dilakukan terkait perubahan nama pendiri Partai Demokrat.
Gugatan ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.
Baca juga: MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra: Tugas Saya Sudah Selesai
"Kami saat ini sedang mempersiapkan gugatan atas perubahan nama pendiri Partai Demokrat oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan AHY."
"Dan ini akan kami lakukan dalam waktu dekat."
"Kami tetap berjuang untuk mengembalikan Partai Demokrat pada muruah, dan pendiri Partai Demokrat," kata Hencky Luntungan, kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: PROFIL 4 Pahlawan Nasional yang Baru Ditetapkan Jokowi, Ada Pelawan Pasukan Marsose Hingga Sultan
Terkait penolakan permohonan JR, Hencky menilai sebenarnya MA bukan menolak, melainkan hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali.
"Dalam analisis kami, adalah secara personel Prof Yusril Ihza Mahendra diuji kemampuan analisis dalam argumentasi hukum, dengan melengkapi berkas formil sesuai dasar gugatan untuk JR."
"Kami berkeyakinan pihak MA secara langsung atau tidak langsung ingin menguji kapasitas dan kredibilitas penguasaan materi formil dari sisi hukum kepada Prof Yusril Ihza Mahendra," paparnya.
Baca juga: Satgas: Jika Tujuan Kita Endemi, Maka Satu Kematian Pun Tak Dapat Ditoleransi
Oleh karena itu, Hencky berkeyakinan MA meminta melengkapi berkas formil yang dibutuhkan.
Dengan harapan, segala kemampuan Yusril dalam bidang hukum tata negara bisa dikeluarkan, untuk menjadi dasar batu uji JR dan pembelajaran sistem politik dan demokratisasi di Republik Indonesia.
Hencky juga menegaskan JR dapat menjadi sesuatu yang baru untuk membuka tabir kehidupan sistem politik dan partai politik di Indonesia.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 10 November 2021: Dosis Pertama 127.335.266, Suntikan Kedua 80.954.139
Namun, hanya kebetulan yang menjadi pintu masuk adalah Partai Demokrat.
"Sebagai pendiri Partai Demokrat, kalah atau menang bagi kami pendiri Partai Demokrat adalah kaca mata hukum dan sistem politik."
"Meski demikian, tentunya kami tidak akan pernah mundur sebagai pendiri Partai Demokrat."
Baca juga: 300 Nakes yang Gugur dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa
"Walaupun keputusan pengadilan seandainya akan memperkuat kubu Cikeas yang merampok Partai Demokrat, dan menyingkirkan kami dari rumah politik kami."
"Ini mungkin subjektivitas kami yang berandai-andai," tuturnya.
Ditolak
Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi alias judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Tribunnews, Selasa (9/11/2021).
Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Pemohon adalah Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.
Baca juga: Rizieq Shihab Serukan Pengikutnya Boikot Kapolda Fadil Imran dan Pangkostrad Dudung Abdurachman
Para pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Objek sengketa perkara tersebut adalah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
LIVE REPORT: TOMMY SOEHARTO LUNCURKAN REST AREA MODERN
Baca juga: Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya: Anggota FPI Berhasil Rebut Senjata Api dan Arahkan ke Terdakwa
AD/ART itu disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, pada 18 Mei 2020.
Para pemohon pada pokoknya mendalilkan:
⦁ AD/ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD/ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.
Baca juga: Andre Rosiade Beberkan Harga Tes PCR Bisa di Bawah Rp 200 Ribu, Begini Hitung-hitungannya
Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;
⦁ Objek permohonan baik dari segi formil maupun materie bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:
1. UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol);
2. UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan
3. Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.
Sementara pendapat MA:
MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 dan pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:
• AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan;
⦁ Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
⦁ Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan majelis. (Chaerul Umam)