Senin, 4 Mei 2026

Kasus BLBI

Keluarga Bakrie Bayar Utang BLBI Rp 10,3 Miliar, Masih Sisa Rp 12,3 Miliar

Berdasarkan siaran pers Satgas BLBI, Senin (8/11/2021), PT UMN tercatat telah melakukan dua kali pembayaran kepada negara.

Tayang:
setneg.go.id
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berhasil menagih utang keluarga konglomerat Bakrie, terkait PT Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN), sebesar Rp 10,3 miliar. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berhasil menagih utang keluarga konglomerat Bakrie, terkait PT Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN), sebesar Rp 10,3 miliar.

Berdasarkan siaran pers Satgas BLBI, Senin (8/11/2021), PT UMN tercatat telah melakukan dua kali pembayaran kepada negara.

Pembayaran pertama dilakukan pada 20 September 2021 sebesar Rp 909.090.909.

Baca juga: Anggota Dewan Pembina Partai Golkar Fahmi Idris: Saya Sejak Lama Dukung Rizal Ramli Jadi Capres

Pembayaran kedua dilakukan pada 28 Oktober 2021 sebesar Rp 9.390.909.091.

Dengan demikian, total pembayaran yang dilakukan adalah sebesar Rp 10,3 miliar

"Sisa kewajiban PT UMN adalah sebesar Rp 12.377.129 206," kata keterangan tersebut.

Baca juga: Ini Delapan Fokus Utama Jenderal Andika Perkasa Saat Nanti Jabat Panglima TNI

Sebelumnya Satgas BLBI memanggil keluarga konglomerat Bakrie terkait kewajiban kepada negara, Jumat (17/9/2021).

Dua keluarga Bakrie yang dipanggil Satgas adalah Nirwan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie, adik dari Aburizal Bakrie.

Upaya penagihan terhadap keluarga konglomerat Bakrie itu diketahui dari panggilan penagihan yang disampaikan oleh Satgas BLBI melalui Harian Kompas pada Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Fit and Proper Test Digelar Hari Sabtu, Jenderal Andika Perkasa Minta Maaf kepada Komisi I DPR

Dalam pengumuman bernomor S-5/KSB/PP/2021 itu, panggilan penagihan ditujukan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, di mana di dalamnya termuat nama Nirwan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.

"Agenda: Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp22.677.129.206, dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putra Multikarsas," kata Satgas dalam panggilan yang ditandatangani Ketua Satgas Rionald Silaban itu.

Sita Aset

Menkopolhukam Mahfud MD memerintahkan Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) segera menyita aset obligor dan debitur, yang belum memenuhi kewajiban membayar utang kepada negara, dan tidak mau memenuhi panggilan.

Hal tersebut ia sampaikan saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (8/11/2021).

"Saya Menko Polhukam selaku pengarah Satgas BLBI, memerintahkan kepada Ketua Satgas agar Kasatgas pelaksana melakukan penyitaan aset milik obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya."

Baca juga: Jawab Isu LGBT di TNI, Jenderal Andika Perkasa: Sesuai Aturan Saja

"Dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya."

"Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," kata Mahfud.

Mahfud juga memerintahkan Satgas untuk mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor dan debitur BLBI.

Baca juga: Harga Tes PCR Mahal, Pooling Specimens Jadi Solusi Penghematan

Surat pemberitahuan tersebut, kata Mahfud, pada intinya untuk menjelaskan para obligor dan debitur BLBI tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara.

"Memerintahkan Ketua Satgas untuk melakukan tindakan antara lain mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor atau debitur."

"Untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," ucap Mahfud.

Diproses Pidana

Satgas BLBI akan melakukan proses hukum terhadap obligor dan debitur BLBI yang melakukan tindak pidana, terkait kewajiban utangnya kepada negara.

Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan, proses hukum pidana tersebut akan dilakukan berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Satgas BLBI.

Ia mencontohkan tindak pidana tersebut di antaranya mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga secara ilegal, atau menyewakan aset secara gelap.

Baca juga: Tak Didampingi Panglima TNI, KSAU, dan KSAL, Jenderal Andika Perkasa: Memang Enggak Ada Tradisinya

"Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana."

"Seperti misalnya mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," tutur Mahfud.

Selain melakukan upaya tersebut, kata dia, Satgas BLBI juga akan menyita aset dan membatasi hak-hak keperdataan obligor dan debitur BLBI yang belum memenuhi kewajibannya.

Baca juga: Jaksa Agung Diduga Berpoligami, Legislator Nasdem: Kerjanya Bagus dan Ganas, Wajar Diserang

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja obligor dan debitur BLBI tersebut.

"Oleh karena itu, dengan ini pemerintah meminta iktikad baik kepada obligor atau debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajibannya," pinta Mahfud.

Batasi Hak Keperdataan

Pemerintah akan membatasi hak keperdataan obligor dan debitur BLBI, yang belum memenuhi kewajibannya terhadap negara.

Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari upaya pengejaran terhadap obligor atau debitur BLBI guna memenuhi kewajibannya kepada negara.

"Nanti akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan," ucap Mahfud.

Baca juga: Bisa Dicegah, Ini Beberapa Faktor Pemicu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19

Mahfud mencontohkan pembatasan tersebut di antaranya hak kredit bank atau hak berpergian ke luar negeri.

"Banyak itu nanti pembatasan keperdataan, misalnya hak kredit di bank, bepergian ke luar negeri, dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," papar Mahfud.

Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga terus melakukan pengejaran dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain, baik berupa tanah bangunan, saham, maupun perusahaan.

Tak Ada Nego Lagi

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, salah satu faktor yang membuat persoalan utang BLBI tertunda penyelesaiannya, adalah upaya negosiasi yang dilakukan para obligor dan debitur.

Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) ini menjelaskan, upaya tersebut dilakukan para obligor dan debitur setiap ada pergantian pejabat, menteri, atau dirjen lembaga terkait.

Saat negosiasi, para obligor dan debitur tersebut biasanya mengaku tidak memiliki utang lagi atau ingin menghitung kembali.

Baca juga: Dua Menteri Diduga Terlibat Bisnis Tes PCR, Firli Bahuri: KPK Tidak akan Pandang Bulu

"Oleh sebab itu, ini 22 tahun kan, tidak boleh begitu lagi, mari kita selesaikan sekarang."

"Tidak ada nego lagi sekarang," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima, Jumat (5/11/2021).

Mahfud meminta para obligor dan debitur BLBI datang ke kantor Satgas dan menjelaskan.

Baca juga: Teroris Jadi PNS, Gaji Dianggap Harta Rampasan Perang dari Musuh

Apabila mereka nempunyai bukti yang sah, maka Satgas BLBI akan menyatakan utang mereka ke negara telah lunas.

"Tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh."

"Tidak ada nego-nego sekarang, masa nego terus 22 tahun," ucap Mahfud. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved