Kasus BLBI
Keluarga Bakrie Bayar Utang BLBI Rp 10,3 Miliar, Masih Sisa Rp 12,3 Miliar
Berdasarkan siaran pers Satgas BLBI, Senin (8/11/2021), PT UMN tercatat telah melakukan dua kali pembayaran kepada negara.
Batasi Hak Keperdataan
Pemerintah akan membatasi hak keperdataan obligor dan debitur BLBI, yang belum memenuhi kewajibannya terhadap negara.
Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari upaya pengejaran terhadap obligor atau debitur BLBI guna memenuhi kewajibannya kepada negara.
"Nanti akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan," ucap Mahfud.
Baca juga: Bisa Dicegah, Ini Beberapa Faktor Pemicu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19
Mahfud mencontohkan pembatasan tersebut di antaranya hak kredit bank atau hak berpergian ke luar negeri.
"Banyak itu nanti pembatasan keperdataan, misalnya hak kredit di bank, bepergian ke luar negeri, dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," papar Mahfud.
Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga terus melakukan pengejaran dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain, baik berupa tanah bangunan, saham, maupun perusahaan.
Tak Ada Nego Lagi
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, salah satu faktor yang membuat persoalan utang BLBI tertunda penyelesaiannya, adalah upaya negosiasi yang dilakukan para obligor dan debitur.
Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) ini menjelaskan, upaya tersebut dilakukan para obligor dan debitur setiap ada pergantian pejabat, menteri, atau dirjen lembaga terkait.
Saat negosiasi, para obligor dan debitur tersebut biasanya mengaku tidak memiliki utang lagi atau ingin menghitung kembali.
Baca juga: Dua Menteri Diduga Terlibat Bisnis Tes PCR, Firli Bahuri: KPK Tidak akan Pandang Bulu
"Oleh sebab itu, ini 22 tahun kan, tidak boleh begitu lagi, mari kita selesaikan sekarang."
"Tidak ada nego lagi sekarang," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima, Jumat (5/11/2021).
Mahfud meminta para obligor dan debitur BLBI datang ke kantor Satgas dan menjelaskan.
Baca juga: Teroris Jadi PNS, Gaji Dianggap Harta Rampasan Perang dari Musuh
Apabila mereka nempunyai bukti yang sah, maka Satgas BLBI akan menyatakan utang mereka ke negara telah lunas.
"Tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh."
"Tidak ada nego-nego sekarang, masa nego terus 22 tahun," ucap Mahfud. (Gita Irawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/keppres-62021-tentang-satuan-tugas-penanganan-hak-tagih-negara-dana-blbi.jpg)