Kasus BLBI
Keluarga Bakrie Bayar Utang BLBI Rp 10,3 Miliar, Masih Sisa Rp 12,3 Miliar
Berdasarkan siaran pers Satgas BLBI, Senin (8/11/2021), PT UMN tercatat telah melakukan dua kali pembayaran kepada negara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berhasil menagih utang keluarga konglomerat Bakrie, terkait PT Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN), sebesar Rp 10,3 miliar.
Berdasarkan siaran pers Satgas BLBI, Senin (8/11/2021), PT UMN tercatat telah melakukan dua kali pembayaran kepada negara.
Pembayaran pertama dilakukan pada 20 September 2021 sebesar Rp 909.090.909.
Baca juga: Anggota Dewan Pembina Partai Golkar Fahmi Idris: Saya Sejak Lama Dukung Rizal Ramli Jadi Capres
Pembayaran kedua dilakukan pada 28 Oktober 2021 sebesar Rp 9.390.909.091.
Dengan demikian, total pembayaran yang dilakukan adalah sebesar Rp 10,3 miliar
"Sisa kewajiban PT UMN adalah sebesar Rp 12.377.129 206," kata keterangan tersebut.
Baca juga: Ini Delapan Fokus Utama Jenderal Andika Perkasa Saat Nanti Jabat Panglima TNI
Sebelumnya Satgas BLBI memanggil keluarga konglomerat Bakrie terkait kewajiban kepada negara, Jumat (17/9/2021).
Dua keluarga Bakrie yang dipanggil Satgas adalah Nirwan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie, adik dari Aburizal Bakrie.
Upaya penagihan terhadap keluarga konglomerat Bakrie itu diketahui dari panggilan penagihan yang disampaikan oleh Satgas BLBI melalui Harian Kompas pada Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Fit and Proper Test Digelar Hari Sabtu, Jenderal Andika Perkasa Minta Maaf kepada Komisi I DPR
Dalam pengumuman bernomor S-5/KSB/PP/2021 itu, panggilan penagihan ditujukan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, di mana di dalamnya termuat nama Nirwan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.
"Agenda: Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp22.677.129.206, dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putra Multikarsas," kata Satgas dalam panggilan yang ditandatangani Ketua Satgas Rionald Silaban itu.
Sita Aset
Menkopolhukam Mahfud MD memerintahkan Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) segera menyita aset obligor dan debitur, yang belum memenuhi kewajiban membayar utang kepada negara, dan tidak mau memenuhi panggilan.
Hal tersebut ia sampaikan saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (8/11/2021).
Bakrie
kasus BLBI
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI
Keppres 6/2021
obligor BLBI
debitur BLBI
Pemerintah Targetkan 3 Tahun Rebut Aset Obligor-Debitur BLBI, Ancam Blokir Akses Keuangan |
![]() |
---|
Obligor-Debitur BLBI yang Ogah Bayar Utang Bisa Dipidanakan Kejagung, Bareskrim, Hingga KPK |
![]() |
---|
Mahfud MD kepada Obligor dan Debitur BLBI: Tak Ada yang Bisa Sembunyi, Mari Kooperatif |
![]() |
---|
Dihitung Ulang, Utang Obligor BLBI kepada Pemerintah Bertambah Jadi Rp 110,4 Triliun |
![]() |
---|
Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih, Utang BLBI kepada Negara Hampir Rp 110 Triliun |
![]() |
---|