Kasus BLBI

Keluarga Bakrie Bayar Utang BLBI Rp 10,3 Miliar, Masih Sisa Rp 12,3 Miliar

Berdasarkan siaran pers Satgas BLBI, Senin (8/11/2021), PT UMN tercatat telah melakukan dua kali pembayaran kepada negara.

Editor: Yaspen Martinus
setneg.go.id
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berhasil menagih utang keluarga konglomerat Bakrie, terkait PT Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN), sebesar Rp 10,3 miliar. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berhasil menagih utang keluarga konglomerat Bakrie, terkait PT Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN), sebesar Rp 10,3 miliar.

Berdasarkan siaran pers Satgas BLBI, Senin (8/11/2021), PT UMN tercatat telah melakukan dua kali pembayaran kepada negara.

Pembayaran pertama dilakukan pada 20 September 2021 sebesar Rp 909.090.909.

Baca juga: Anggota Dewan Pembina Partai Golkar Fahmi Idris: Saya Sejak Lama Dukung Rizal Ramli Jadi Capres

Pembayaran kedua dilakukan pada 28 Oktober 2021 sebesar Rp 9.390.909.091.

Dengan demikian, total pembayaran yang dilakukan adalah sebesar Rp 10,3 miliar

"Sisa kewajiban PT UMN adalah sebesar Rp 12.377.129 206," kata keterangan tersebut.

Baca juga: Ini Delapan Fokus Utama Jenderal Andika Perkasa Saat Nanti Jabat Panglima TNI

Sebelumnya Satgas BLBI memanggil keluarga konglomerat Bakrie terkait kewajiban kepada negara, Jumat (17/9/2021).

Dua keluarga Bakrie yang dipanggil Satgas adalah Nirwan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie, adik dari Aburizal Bakrie.

Upaya penagihan terhadap keluarga konglomerat Bakrie itu diketahui dari panggilan penagihan yang disampaikan oleh Satgas BLBI melalui Harian Kompas pada Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Fit and Proper Test Digelar Hari Sabtu, Jenderal Andika Perkasa Minta Maaf kepada Komisi I DPR

Dalam pengumuman bernomor S-5/KSB/PP/2021 itu, panggilan penagihan ditujukan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, di mana di dalamnya termuat nama Nirwan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.

"Agenda: Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp22.677.129.206, dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putra Multikarsas," kata Satgas dalam panggilan yang ditandatangani Ketua Satgas Rionald Silaban itu.

Sita Aset

Menkopolhukam Mahfud MD memerintahkan Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) segera menyita aset obligor dan debitur, yang belum memenuhi kewajiban membayar utang kepada negara, dan tidak mau memenuhi panggilan.

Hal tersebut ia sampaikan saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (8/11/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved