Senin, 27 April 2026

Kasus BLBI

Keluarga Bakrie Bayar Utang BLBI Rp 10,3 Miliar, Masih Sisa Rp 12,3 Miliar

Berdasarkan siaran pers Satgas BLBI, Senin (8/11/2021), PT UMN tercatat telah melakukan dua kali pembayaran kepada negara.

setneg.go.id
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berhasil menagih utang keluarga konglomerat Bakrie, terkait PT Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN), sebesar Rp 10,3 miliar. 

"Dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya."

"Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," kata Mahfud.

Mahfud juga memerintahkan Satgas untuk mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor dan debitur BLBI.

Baca juga: Harga Tes PCR Mahal, Pooling Specimens Jadi Solusi Penghematan

Surat pemberitahuan tersebut, kata Mahfud, pada intinya untuk menjelaskan para obligor dan debitur BLBI tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara.

"Memerintahkan Ketua Satgas untuk melakukan tindakan antara lain mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor atau debitur."

"Untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," ucap Mahfud.

Diproses Pidana

Satgas BLBI akan melakukan proses hukum terhadap obligor dan debitur BLBI yang melakukan tindak pidana, terkait kewajiban utangnya kepada negara.

Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan, proses hukum pidana tersebut akan dilakukan berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Satgas BLBI.

Ia mencontohkan tindak pidana tersebut di antaranya mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga secara ilegal, atau menyewakan aset secara gelap.

Baca juga: Tak Didampingi Panglima TNI, KSAU, dan KSAL, Jenderal Andika Perkasa: Memang Enggak Ada Tradisinya

"Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana."

"Seperti misalnya mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," tutur Mahfud.

Selain melakukan upaya tersebut, kata dia, Satgas BLBI juga akan menyita aset dan membatasi hak-hak keperdataan obligor dan debitur BLBI yang belum memenuhi kewajibannya.

Baca juga: Jaksa Agung Diduga Berpoligami, Legislator Nasdem: Kerjanya Bagus dan Ganas, Wajar Diserang

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja obligor dan debitur BLBI tersebut.

"Oleh karena itu, dengan ini pemerintah meminta iktikad baik kepada obligor atau debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajibannya," pinta Mahfud.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved