Calon Panglima TNI

Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Bakal Cuma Menjabat Satu Tahun

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, jabatan Panglima TNI harus kepala staf, dan Andika memenuhi syarat karena menjabat KSAD.

ANTARA/ HO
KSAD Jenderal Andika Perkasa dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi calon Panglima TNI selanjutnya. 

6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;

7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.

8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;

9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;

10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;

11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta

12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Reza Deni/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved