Calon Panglima TNI

Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Bakal Cuma Menjabat Satu Tahun

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, jabatan Panglima TNI harus kepala staf, dan Andika memenuhi syarat karena menjabat KSAD.

ANTARA/ HO
KSAD Jenderal Andika Perkasa dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi calon Panglima TNI selanjutnya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Jokowi memilih KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, jabatan Panglima TNI harus kepala staf, dan Andika memenuhi syarat karena menjabat KSAD.

Dia menilai tak masalah soal masa tugas Andika di militer yang tersisa hanya satu tahun.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 2 November 2021: 868 Pasien Sembuh, 612 Orang Positif, 34 Meninggal

Jenderal Andika akan pensiun pada Desember 2022.

"Ya enggak apa-apa kan tetap saja, syarat Panglima TNI itu kan harus kepala staf," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/11/2021).

Dia mengatakan kepala staf TNI AU sudah mendapatkan jatah Panglima TNI.

"Jadi pilihannya (antara) AD dan AL. Pak Presiden sudah memilih Angkatan Darat," ucap mantan Rektor UGM tersebut.

Segera Gelar Fit and Proper Test

Pimpinan DPR telah menerima surat presiden (surpres) mengenai calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dalam surpres tersebut, KSAD Jenderal Andika Perkasa dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi calon Panglima TNI selanjutnya.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, DPR bakal segera menindaklanjuti surpres tersebut.

Baca juga: Ketum PB IDI: Sekarang Fase Relaksasi Buat Nakes, Pulihkan Tenaga, Bersiap Kalau Ada Kenaikan Kasus

Pimpinan DPR, lanjut Puan, akan menggelar rapat untuk menugaskan Komisi I melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Andika Perkasa.

"DPR RI akan menindaklanjuti surat presiden mengenai usulan calon panglima TNI yang baru."

"Tentu saja setelah melalui rapat pimpinan yang akan menugaskan salah satu alat kelengkapan dewan."

Baca juga: IDI: Jika pada Desember-Januari Tidak Ada Kenaikan Kasus, Pandemi Covid-19 Masuk Fase Endemi

"Dalam hal ini Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper termasuk calon yang diajukan oleh presiden," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

"Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper tes di dalam rapat paripurna, untuk dapat mendapatkan persetujuannya," imbuhnya.

Puan menegaskan, DPR dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden, akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang TNI.

Baca juga: Rekam Jejak Calon Anggota KPU dan Bawaslu Bakal Ditelusuri Polri Hingga KPK

"TNI ke depan juga diharapkan dapat merespons dan mengantisipasi dinamika perkembangan geopoloitik serta medan perang baru yang dipengaruhi oleh cyber dan teknologi.

"Yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa," ucapnya.

Puan mengingatkan, dalam setiap momentum pergantian Panglima TNI, akan selalu disertai harapan rakyat.

Baca juga: Dua Minggu Lagi Ditutup, Pendaftar Calon Anggota KPU Baru 38 Orang, Bawaslu 28 Orang

"Agar TNI dapat mewujudkan dirinya sebagai alat negara yang profesional dan efektif dalam mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara," bebernya.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pemerintah berharap DPR memberikan keputusan secepatnya, mengingat Hadi Tjahjanto segera memasuki masa pensiun.

"Kami sangat mengharapkan untuk bisa memperoleh persetujuan secepatnya, sehingga pemerintah bisa segera menerbitkan keputusan presiden."

Baca juga: Puan Maharani: Jakarta Kini Berada pada PPKM Level 1, Prokes Pun Harus Tetap Nomor Satu

"Dan juga Bapak Presiden bisa segera melantik Panglima TNI yang baru sebelum Panglima TNI yang sekarang ini berakhir masa jabatannya," cetusnya.

Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.

Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.

Pasal 13

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh  Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Pasal 15

Tugas dan kewajiban Panglima adalah:

1. memimpin TNI;

2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;

3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;

4. mengembangkan doktrin TNI;

5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;

6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;

7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.

8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;

9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;

10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;

11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta

12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Reza Deni/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved