Berita Bekasi

Cuma Bersifat Imbauan, Dinkes Kabupaten Bekasi Tak Bisa Tindak RS yang Ogah Turunkan Harga Tes PCR

Sri Enny Mainiarti mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat imbauan pemerintah kepada seluruh rumah sakit dan klinik di Kabupaten Bekasi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Humas Pemkab Bekasi
ILUSTRASI: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menjalani Swab Test PCR (Polymerase Chain Reaction), 

WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kembali menurunkan batas tarif tertinggi tes usap polymerase chain reaction (PCR) di rumah sakit dan klinik, menjadi maksimal Rp275.000, sejak Rabu (27/10/2021) lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat imbauan pemerintah kepada seluruh rumah sakit dan klinik di Kabupaten Bekasi.

"Sudah kami sampaikan ya imbauan ke pengelola rumah sakit," ungkap Sri Enny saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Wajibkan Tes PCR Lagi, Pemerintah Diduga Bantu Penyedia Jasa Habiskan Barang yang Mau Kedaluwarsa

Namun demikian, imbauan tersebut disertakan tanpa penerapan konsekuesi, sehingga pihaknya tak memiliki wewenang untuk menindak pengelola rumah sakit swasta yang tak menurunkan harga tes PCR.

"Kalau ada yang tetap di atas harganya, karena ini sifarnya hanya imbauan, jadi kita tidak bisa memberikan sanksi. Harapannya adalah ketika yang satu harganya turun, yang lain kemudian mengikuti," katanya.

Meski begitu, ia mengharapkan agar pengelola rumah sakit tetap mengikuti imbaun pemerintah. Penurunan harga secara global akan mengikuti pola permintaan masyarakat.

"Kan masyarakat kalau misalnya mau PCR, pasti nyari yang murah kan, enggak akan mau ke tempat yang masih mempertahankan harga di atas," ujar Sri Enny.

Baca juga: Naik Pesawat Cukup Tes Antigen, Epidemiolog: Kabar Baik, Pemerintah Mendengar Banyak Masukan

Kementerian Kesehatan sebelumnya kembali menurunkan tarif batas tertinggi tes usap PCR. Batas biaya tertinggi tes PCR di Pulau Jawa-Bali ditetapkan Rp275 ribu, dan Rp300 ribu untuk daerah di luar dua pulau tersebut yang berlaku mulai Rabu (27/10). Sebelumnya, harga tes usap PCR bisa mencapai jutaan rupiah. 

Naik pesawat bisa pakai antigen

Pemerintah kembali mengubah kebijakan aturan perjalanan orang dalam negeri, di masa pandemi Covid-19.

Salah satunya, penumpang pesawat di Jawa dan Bali serta pulau lain, tidak lagi diwajibkan menggunakan tes PCR, melainkan hanya menggunakan tes swab antigen.

“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan."

Baca juga: Kebijakan Baru Wajib Tes PCR, Legislator PKS: Pokoknya Kalau DPR Reses Ada Aja Kebijakan Baru

"Untuk Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen."

"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa dan Bali,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat memberikan keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (1/11/2021).

Muhadjir menjelaskan, usulan perubahan syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden Maruf Amin.

Baca juga: Jokowi Berbahasa Sangat Sederhana, Jubir Presiden Juga Dinilai Harus Bisa Begitu

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved