Virus Corona

Wajibkan Tes PCR Lagi, Pemerintah Diduga Bantu Penyedia Jasa Habiskan Barang yang Mau Kedaluwarsa

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan menilai penurunan harga tes PCR menguntungkan kelompok bisnis tertentu.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/ Ramadhan L Q
Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan ketentuan mengenai harga pemeriksaan PCR setidaknya telah berubah sebanyak empat kali. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan menilai penurunan harga tes PCR menguntungkan kelompok bisnis tertentu.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan yang terdiri dari ICW, YLBHI, LaporCovid-19, dan Lokataru, menyoroti soal penurunan harga jasa pelayanan pemeriksaan PCR oleh pemerintah.

Mewakili koalisi tersebut, M Isnur mengatakan, penurunan harga tersebut tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Kebijakan Baru Wajib Tes PCR, Legislator PKS: Pokoknya Kalau DPR Reses Ada Aja Kebijakan Baru

"Kebijakan tersebut diduga hanya untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu yang memiliki bisnis alat kesehatan, khususnya ketika PCR dijadikan syarat untuk seluruh moda transportasi," ujar Isnur lewat keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).

Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan ketentuan mengenai harga pemeriksaan PCR setidaknya telah berubah sebanyak empat kali.

Pada saat awal pandemi muncul, harga PCR belum dikontrol oleh pemerintah, sehingga harganya sangat tinggi, bahkan mencapai Rp 2,5 juta.

Baca juga: Jokowi Berbahasa Sangat Sederhana, Jubir Presiden Juga Dinilai Harus Bisa Begitu

Kemudian pada Oktober 2020, pemerintah baru mengontrol harga PCR menjadi Rp 900.000.

10 bulan kemudian, harga PCR kembali turun menjadi Rp 495.000 - Rp 525.000 akibat kritikan dari masyarakat yang membandingkan biaya di Indonesia dengan di India.

Terakhir, 27 Oktober lalu, pemerintah menurunkan harga menjadi Rp 275.000 - Rp 300.000.

Baca juga: Di Antara Negara G20, Indonesia Masuk Lima Besar Penyumbang Kasus Covid-19 Terendah

Isnur menerangkan, pihaknya melihat penurunan harga dapat dilakukan ketika gelombang kedua melanda, sehingga warga tidak kesulitan mendapatkan hak atas kesehatannya.

"Penurunan harga PCR untuk kebutuhan mobilitas juga mencerminkan bahwa kebijakan ini tidak dilandasi asas kesehatan masyarakat, namun pemulihan ekonomi," terangnya.

Dari seluruh rangkaian perubahan tarif pemeriksaan PCR sejak awal hingga akhir, Koalisi mencatat setidaknya ada lebih dari Rp 23 triliun uang yang berputar dalam bisnis tersebut.

Baca juga: Partai Buruh Minta UMK 2022 Dinaikkan 7-10 Persen dan Guru Honorer Diangkat Jadi PNS

Total potensi keuntungan yang didapatkan adalah sekitar Rp 10 triliun lebih.

Ketika ada ketentuan yang mensyaratkan penggunaan PCR untuk seluruh moda transportasi, ucap Isnur, perputaran uang dan potensi keuntungan yang didapatkan tentu akan meningkat tajam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved