Megakorupsi Jiwasraya-Asabri Bikin Jaksa Agung Pertimbangkan Tuntut Hukuman Mati kepada Koruptor
Penerapan tuntutan hukuman mati ini ia nilai tepat untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat.
TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji kemungkinan menuntut hukuman mati kepada koruptor.
Oleh karenanya, Rektor UKI tersebut berpendapat bahwa sebaiknya pemberlakuan hukuman mati tersebut dimoratorium.
Menurutnya, dalam menerapkan hukuman, harus dilihat filosofi bernegara yang sesuai Pancasila, yakni Ketuhanan yang Maha Esa.
"Orang merasa puas dengan hukuman mati, padahal hukuman mati melegitimasi terhadap kekerasan."
• Satpas SIM Daan Mogot Kembali Dibuka, Jumlah Pemohon Dibatasi dan Terapkan Physical Distancing
"Ini problem penting dalam filosofi bernegara," tuturnya.
Pemerintahan Joko Widodo terbilang sering menerapkan hukuman mati. Sejak menjabat 2014 lalu, pemerintah Jokowi sudah mengeksekusi 18 terpidana mati.
Sedangkan selama 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, 16 orang yang dieksekusi. (Igman Ibrahim)