Megakorupsi Jiwasraya-Asabri Bikin Jaksa Agung Pertimbangkan Tuntut Hukuman Mati kepada Koruptor

Penerapan tuntutan hukuman mati ini ia nilai tepat untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji kemungkinan menuntut hukuman mati kepada koruptor. 

Untuk itu, pihaknya mengajak pemerintah dan jajaran untuk maju dan berkembang secara rohani, budaya, dan masyarakat, sesuai Sila ke-2 Pancasila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Cara yang dapat dilakukan, pertama, pemerintah termasuk DPR melahirkan kebijakan pidana yang berdasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.

Salah satunya, dapat dimulai dengan revisi Rancangan Kitab Perundang-undangan Hukum Pidana (RKUHP), penghapusan hukuman mati harus kembali diwacanakan.

UPDATE Covid 30 Mei 2020: 7 Kelurahan di Kota Depok Nihil Kasus Baru, 3 di Antaranya Bersih Total

Kedua, mempertahankan moratorium pidana mati bukan hanya dalam hal eksekusi, tetapi juga dalam penjatuhan pidana dalam tahap yudisial/peradilan pidana.

"Ketiga, memberikan komutasi atau pengubahan hukuman bagi mereka yang sudah dalam deret tunggu eksekusi mati lebih dari 10 tahun demi alasan kemanusiaan."

"Tanpa kejelasan hidup dalam ketakutan, jauh dari kemanusiaan yang adil dan beradab," paparnya.

KISAH ART Usia 16 Tahun Terpaksa Jual Paket Sembako Bansos Demi Bantu Ibunya yang Sakit Strok

Sebelumnya perumus RKUHP, Muladi, mengungkapkan bahwa hukuman mati kemungkinan besar takkan dihapuskan.

Tapi, ada jalan tengah yang diambil antara pemerintah dan DPR, guna menengahi persoalan tersebut.

"Akhirnya kita menempuh Indonesian way, jalan tengah itu mengatur pidana mati bersyarat," kata pakar hukum pidana tersebut.

30 Mei 2020, Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Jawa Timur Tertinggi dan Lampaui Jakarta

Pidana mati bersyarat itu mengatur bahwa orang yang dipidana mati, akan terus dipantau selama 10 tahun.

Jika berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah menjadi pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara. 

Sementara, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan ‎menegaskan, hukuman mati tidak pernah dapat menanggulangi kejahatan.

30 Mei 2020 Catat Rekor Baru 523 Pasien Covid-19 Sembuh dalam Sehari, 10 Provinsi Tak Ada Kasus Baru

Hal tersebut diungkapkan Maruarar dalam diskusi memperingati hari anti hukuman mati dunia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/10/2017).

Ia mengatakan, selama masih ada keuntungan terhadap kejahatan, ancaman terhadap kejahatan yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana‎ tidak akan berpengaruh signifikan.

"Menganggap hukuman mati membuat keder, padahal tidak," katanya.

UPDATE Kasus Covid-19 di Kota Depok 30 Mei 2020: Jumlah Pasien Sembuh Tembus 40 Persen

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved