Megakorupsi Jiwasraya-Asabri Bikin Jaksa Agung Pertimbangkan Tuntut Hukuman Mati kepada Koruptor

Penerapan tuntutan hukuman mati ini ia nilai tepat untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji kemungkinan menuntut hukuman mati kepada koruptor. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji kemungkinan menuntut hukuman mati kepada koruptor.

Penerapan tuntutan hukuman mati ini ia nilai tepat untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Burhannudin saat melakukan briefing bersama Kajati, Wakajati, Kajari, dan Kacabjari, dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Tes PCR Turun Harga Jadi Rp 275 Ribu untuk Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Pulau Lain

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati, guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud."

"Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku, serta nilai-nilai hak asasi manusia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Kamis (28/10/2021).

Jaksa Agung, kata Leo, mempertimbangkan tuntutan hukuman mati, setelah melihat penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

Baca juga: Penyuntikan Dimulai Tahun Depan, Pemerintah Kaji Kombinasi Merek Paling Ideal untuk Vaksin Booster

Dua yang menjadi sorotan adalah kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.

"Jiwasraya dan Asabri sangat memprihatinkan kita bersama, di mana tidak hanya menimbulkan kerugian negara kasus Jiwasraya Rp 16,8 triliun dan Asabri Rp 22,78 triliun."

"Namun sangat berdampak luas, baik kepada masyarakat maupun para prajurit," ujarnya.

Baca juga: Apa Kabar Rencana Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN? Polri: Masih Diproses

Leo menuturkan, Jiwasraya dan Asabri menyangkut hak banyak pegawai maupun prajurit yang menggantungkan jaminan hidup hari tuanya.

Namun, dana itu justru dikorupsi oleh oknum tertentu.

"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial."

Baca juga: Pemerintah Sudah Habiskan Rp 28,2 Triliun untuk Belanja Vaksin Covid-19

"Demikian pula perkara korupsi di ASABRI, terkait dengan hak-hak seluruh prajurit."

"Di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," paparnya.

Selain itu, kata Leo, Jaksa Agung juga membuka kemungkinan menuntut vonis selain hukuman mati kepada koruptor.

Baca juga: Pengamat: Kalau Menentukan Jadwal Pemilu Saja Masih Ragu, Berarti KPU Tidak Mandiri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved