Virus Corona
Selain Harga Diturunkan, Legislator PAN Minta Masa Berlaku Hasil Tes PCR Diperpanjang Jadi 7 Hari
Saleh berkaca kepada kebijakan ketika PCR masih diperbolehkan berlaku selama seminggu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyarankan masa berlaku hasil tes PCR diperpanjang, selain menurunkan harga menjadi Rp 300 ribu.
"Kalau perlu, masa berlakunya adalah 7 x 24 jam."
"Meskipun ini tetap membebani para penumpang, tetapi tidak terlalu berat."
Baca juga: Juru Bicara Dinilai Harus Berani Beda Pendapat dengan Presiden, Salah Besar Jika Jabatan Dikosongkan
"Sebab hasil tes tersebut dapat dipergunakan untuk beberapa kali penerbangan," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Saleh berkaca kepada kebijakan ketika PCR masih diperbolehkan berlaku selama seminggu.
"Kalau kasusnya mereda, semestinya masa berlaku hasil PCR pun diperpanjang."
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 26 Oktober 2021: 611 Orang Positif, 1.141 Pasien Sembuh, 35 Meninggal
"Nanti kalau ada kenaikan lagi, bisa dipikirkan untuk memperketat lagi," ujar Saleh.
Legislator PAN tersebut juga mengatakan pemerintah sebaiknya mempertimbangkan opsi penggunaan antigen.
Sebab, tes antigen kini harganya sudah lebih terjangkau ketimbang tes PCR, dan diyakini para pelaku perjalanan, khususnya penumpang pesawat, akan lebih dimudahkan.
Baca juga: Tolak Permintaan Tes PCR Disubsidi Pemerintah, Menkes: Harga Rp 300 Ribu Sudah Paling Murah di Dunia
"Tujuan testing kan untuk memastikan bahwa semua calon penumpang tidak terpapar."
"Nah, antigen ini juga bisa digunakan. Hanya saja, tingkat akurasinya sedikit lebih rendah."
"Banyak juga orang yang tes antigen yang dinyatakan positif, lalu dikarantina dan diisolasi."
Baca juga: Kasus Covid-19 di 105 Kabupaten/Kota Naik, Jokowi: Meski Kenaikan Sedikit, Tetap Harus Diwaspadai
"Artinya, testing antigen tetap efektif untuk dipergunakan," paparnya.
Saleh menilai harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu tak menyelesaikan masalah.
Biaya tes PCR menurutnya tetap akan membebani, apalagi bagi para penumpang yang menggunakan transportasi udara.
Baca juga: Jokowi: Lebih Baik Tidak Bepergian ke Mana-mana Saat Natal dan Tahun Baru