Virus Corona
Mahfud MD: Mendagri Buat Aturan Wajib Tes PCR Atas Perintah Sidang Kabinet, Bukan Semaunya Sendiri
Ia mengatakan, Mendagri membuat instruksi tersebut atas perintah sidang kabinet.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons rencana relawan Jokowi Mania (JoMan) menggugat syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat rute Jawa-Bali, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mahfud MD menegaskan, Instruksi Mendagri yang digugat tersebut dirilis Mendagri berdasar keputusan sidang kabinet agar pelandaian Covid-19 terjaga.
Ia mengatakan, Mendagri membuat instruksi tersebut atas perintah sidang kabinet.
Baca juga: Juru Bicara Dinilai Harus Berani Beda Pendapat dengan Presiden, Salah Besar Jika Jabatan Dikosongkan
"Yang bisa saya tegaskan, Inmendagri itu dirilis oleh Mendagri berdasar keputusan sidang kabinet, untuk tetap menjaga agar pelandaian Covid-19 terjaga."
"Mendagri membuat itu bukan semau-maunya sendiri, tapi atas perintah sidang kabinet," kata Mahfud MD lewat keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).
Sebelumnya, Imanuel Ebenezer alias Noel, ketua relawan Jokowi Mania (Joman), meminta harga tes PCR diturunkan karena sangat membebani masyarakat.
"Jujur saja banyak keluhan yang masuk, ini sangat membebani masyarakat," katanya, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Jika Tak Dibatalkan, YLKI Sarankan Kebijakan Wajib Tes PCR Penumpang Pesawat Direvisi
Menurut dia, harga tes PCR saat ini antara Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta.
Harga tes PCR tersebut hampir sama dengan harta tiket pesawat jarak dekat.
Oleh karena itu, sangat kontradiktif apabila pemerintah ingin menggeliatkan ekonomi, namun di satu sisi malah membebani masyarakat dengan harga tes PCR yang tinggi.
Baca juga: Aturan Baru Sistem Kerja ASN, WFO 75 Persen pada PPKM Level 1 di Jawa-Bali Bagi yang Sudah Divaksin
"Harga PCR tarifnya Rp 400 juta sampai Rp 1 juta lebih."
"Mungkin harga ini tak seberapa buat pejabat sekelas menteri dan kepala satgas, tetapi ini sekali lagi sangat berat buat rakyat," tuturnya.
Noel menilai wajar banyak masyarakat yang protes dengan penerapan kewajiban tes PCR.
Baca juga: Hasto Kristiyanto: Megawati Bakal Berkontemplasi Mohon Petunjuk Tuhan untuk Cari Penerus Jokowi
"Rakyat bukannya tidak mau diatur, yang menjadi persoalan adalah mahalnya harga PCR," ucapnya.
Noel meminta jajaran kementerian mengevaluasi kebijakan tes PCR tersebut, apakah itu Kementerian Dalam Negeri ataupun Kementerian Kesehatan.
Jangan sampai, muncul dugaan adanya mafia kesehatan yang memanfaatkan situasi pandemi untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Partai NasDem: Aturan Wajib Tes PCR Bikin Kebijakan Vaksin dan Pelevelan PPKM Jadi Tak Bermakna
"Kenapa di saat rakyat sedang susah ada aja pejabat yang bermain-main dengan penderitaan rakyat ya?"
"Saat Presiden Jokowi bekerja tanpa henti buat rakyat dan bangsa ini, ironisnya ada pejabat sekelas menteri malah mencari peluang bisnis di tengah pandemi," ucapnya.
Pihaknya, kata Noel, akan menggugat Instruksi Mendagri tersebut ke PTUN Jakarta. Ia berharap gugatan tersebut dapat dikabulkan.
Baca juga: Pakai Masker Ternyata Bisa Bikin Sakit Kepala, Begini Penjelasannya
Noel menilai ada aroma bisnis dalam penerapan syarat perjalanan dalam Inmendagri 47 tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu.
"Dugaan saya ada aroma bisnis dari keputusan syarat PCR ini."
"Apalagi disebut-sebut bahwa stok bahan PCR berlimpah sementara masyarakat sudah berkurang ikut tes ini," ucap Noel kepada Tribunnews, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Tolak Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Legislator PAN: Jangan Sampai Ada Mafia yang Bermain
Menurut Noel, pemerintah seharusnya melihat kondisi masyarakat terlebih dahulu sebelum mengeluarkan kebijakan.
"Saya tidak mengerti tujuan pengetatan syarat perjalanan dalam Inmendagri yang dikeluarkan Pak Tito ini."
"Harusnya jangan membuat kegaduhan baru yang hanya merusak citra Presiden Jokowi."
Baca juga: Dewas KPK Tolak Proses Dugaan Lili Langgar Etik, Eks Pegawai: Bubarkan Saja, Gaji Gede Manfaat Minim
"Inmendagri itu harus direvisi, pembatasan kegiatan itu wajib tapi tidak memberatkan."
"Cukup antigen dan vaksin harusnya sudah bagus," ucap Noel.
Noel juga mengkritisi satgas penanganan Covid-19 yang tidak berbasis data dalam mengeksekusi keputusan.
Baca juga: Belum Pikirkan Pipres 2024, PA 212 Masih Fokus Kawal Sidang Kasus Penembakan 6 Anggota FPI
Seharusnya ketika menyetujui pelonggaran jumlah pesawat sampai 100 persen, maka regulasi pembatasan lain dilonggarkan.
"Ini kan tidak. Mobilitas udara dinaikkan, tapi syarat malah diperketat. Harusnya sama saja dengan yang lalu. Tinggal pengawasan aja yang ketat," ulasnya.
Aturan Lengkap Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021 tersebut, berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021.
Berikut ini ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
Yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Terkecuali, bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
c. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, sserta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Sebagai daerah dengan kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Dan, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
d. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum.
Penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Dan, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
e. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota.
Dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
Atau, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
f. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf d dan huruf e;
g. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
h. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali; dan
3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid- 19.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Yang menunjukkan hasil negatif dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama pada setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.
6. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya.
Dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
SE ini juga mengatur pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagai berikut:
1. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
3. K /L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan, wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring Covid-19.
Dan, fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan
6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. (Gita Irawan)