Virus Corona
Partai NasDem: Aturan Wajib Tes PCR Bikin Kebijakan Vaksin dan Pelevelan PPKM Jadi Tak Bermakna
Kebijakan kewajiban mengantongi hasil tes PCR terletak pada biaya yang tidak murah dikeluarkan oleh masyarakat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Partai NasDem mengkritik kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.
"Kebijakan kewajiban mengantongi hasil tes PCR bagi penumpang pesawat terbang ini memberatkan masyarakat," kata Ketua Bidang Kesehatan DPP Partai NasDem Okky Asokawati di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).
Okky mengatakan, kebijakan tersebut tidak memiliki korelasi dengan kebijakan pemerintah sebelumnya, seperti kebijakan vaksin dan pelevelan penerapan PPKM.
Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR, YLKI: Munculkan Praduga Jadi Lahan Bisnis
"Kewajiban tes PCR ini sama sekali tidak berkorelasi dengan kebijakan vaksin dan pelevelan PPKM."
"Kebijakan vaksin dan pelevelan PPKM menjadi tidak bermakna," ujarnya.
Persoalan utamanya, kata Okky, kebijakan kewajiban mengantongi hasil tes PCR terletak pada biaya yang tidak murah dikeluarkan oleh masyarakat.
Baca juga: Elektabilitas Ganjar Imbangi Prabowo, Sekjen PDIP: SBY Dulu Surveinya Juga Tinggi, tapi?
"Masalah utamanya soal biaya tes PCR yang harganya kurang lebih sama dengan harga tiket pesawat."
"Ini beban bagi masyarakat. Mestinya biaya tes PCR digratiskan atau setidaknya sama dengan biaya tes antigen," ucap Okky.
Di bagian lain, Okky juga mempertanyakan kebijakan penggunaan hasil tes antigen atau PCR dalam perjalanan menggunakan payung hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca juga: Mahfud MD Bilang Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Pinjaman, Pengamat: Utang Harus Tetap Dibayar
Menurut dia, kewenangan penerbitan aturan mengenai syarat perjalanan semestinya tidak diterbitkan oleh Mendagri.
"Seharusnya penerbitan kebijakan mengenai perjalanan dan mengenai tes Covid-19 dikembalikan pada otoritas di bidang kesehatan atau bidang perhubungan," papar Okky.
Inmendagri No 53 Tahun 2021 mengatur tentang kewajiban tes PCR bagi masyarakat yang menggunakan moda tranpsotasi udara.
Belakangan, Kementerian Perhubungan menerbitkan SE No 88 Tahun 2021 yang lebih detail mengatur mengenai mekanisme perjalanan di masa pandemi ini. SE Kemenhub ini akan efektif berlaku pada 24 Oktober 2021.
Aturan Lengkap Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.