Mahfud MD Bilang Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Pinjaman, Pengamat: Utang Harus Tetap Dibayar
Ia menyatakan, jangan sampai pemerintah disebut memberikan legalitas agar masyarakat tidak membayar utang.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana, mengkritik pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, yang mengimbau korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya.
Menurut Fickar, pemerintah harus bijak dalam memberikan imbauan kepada masyarakat.
Ia menyatakan, jangan sampai pemerintah disebut memberikan legalitas agar masyarakat tidak membayar utang.
Baca juga: Wajib Tes PCR Mulai 24 Oktober, Maskapai Wajib Sediakan 3 Baris Kursi untuk Karantina Penumpang
"Nah, ini juga harus diluruskan itu."
"Mestinya barangkali yang paling bijaksana, negara atau pemerintah memakai bahasa yang lebih tidak menimbulkan seolah-olah orang diberikan legalitas untuk tidak bayar utang," kata Fickar dalam diskusi daring, Sabtu (23/10/2021).
Fickar memahami argumen yang coba dibangun oleh pemerintah, terkait masyarakat diimbau tidak membayar pinjaman dari pinjol ilegal.
Baca juga: Alasan Pemerintah Wajibkan Tes PCR untuk Penumpang Pesawat: Lebih Sensitif Jaring Kasus Positif
"Dari sudut hukum, kan argumennya (pemerintah) sendiri itu karena pinjolnya sendiri sudah melawan hukum."
"Artinya sudah bertentangan dengan hukum, bahkan ada unsur pidananya, karena itu tidak usah dibayar," jelasnya.
Namun begitu, Fickar mengingatkan pinjaman haruslah tetap dibayarkan oleh debitur.
Baca juga: Aturan Baru Wajib Tes PCR 2 x 24 Jam, Komisioner Komnas HAM: Ruwet dan Memberatkan
Ia mengusulkan pemerintah untuk mengubah imbauan dari tidak usah membayar menjadi membayar hingga melebihi pokok pinjaman.
"Kalau pembayarannya sudah melebihi pokok utangnya, itu tidak usah dibayar."
"Misal utangnya Rp 1 juta kemudian tagihannya tiba-tiba jadi Rp 8 juta."
Baca juga: Kecewa Aturan Baru Pemerintah, Projo: Sudah Divaksin Kok Masih Harus Tes PCR?
"Padahal mereka sudah melunaskan pokok utangnya bahkan lebih."
"Nah, itu boleh tidak bayar, karena sudah melebihi pokok utangnya yang utama," paparnya.
Lanjut Fickar, usulan ini menjadi relevan agar tak membuat masyarakat melepas tanggung jawab membayar pinjaman yang telah dibuat.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 22 Oktober 2021: 1.231 Pasien Sembuh, 760 Orang Positif, 33 Meninggal