Virus Corona

Tolak Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Legislator PAN: Jangan Sampai Ada Mafia yang Bermain

Pesawat terbang merupakan alat transportasi paling aman dan siap dibandingkan yang lainnya, dalam menghadapai Covid-19.

Istimewa
Anggota Komisi V DPR Fraksi PAN Athari Gauthi Ardi mempertanyakan pemberlakuan syarat naik pesawat harus dites PCR, walaupun sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Fraksi PAN Athari Gauthi Ardi mempertanyakan pemberlakuan syarat naik pesawat harus dites PCR, walaupun sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

"Saya rasa kebijakan ini mulai keliru, kenapa penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua harus PCR?" Kata Athari kepada Tribunnews, Jumat (22/10/2021).

Menurut legislator asal Sumatera Barat itu, pesawat terbang merupakan alat transportasi paling aman dan siap dibandingkan yang lainnya, dalam menghadapai Covid-19.

Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR, YLKI: Munculkan Praduga Jadi Lahan Bisnis

Karena, sudah dilengkapi dengan HEPA (High Efficiency Particulate Air) dan pemberlakukan protokol kesehatan dengan sangat ketat di bandara.

“Jika dibandingkan dengan alat transportasi seperti bus, kereta api, dan lainnya, saya rasa pesawat adalah yang paling aman dan siap dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Kita tahu bahwa kabin pesawat terbang sudah dilengkapi dengan sistem penyaringan udara HEPA, dan di bandara pun sudah diterapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat," tutur Athari.

Baca juga: Elektabilitas Ganjar Imbangi Prabowo, Sekjen PDIP: SBY Dulu Surveinya Juga Tinggi, tapi?

Athari mengatakan, kebijakan PCR bagi penumpang pesawat akan membebankan masyarakat, dan berpotensi pada penurunan jumlah penumpang serta kerugian maskapai.

"Tentu kebijakan seperti ini akan berdampak pada masyarakat kita."

"Ini akan memberatkan masyarakat dan juga menurunkan jumlah penumpang pesawat dan bisa-bisa maskapai terus merugi."

Baca juga: Mahfud MD Bilang Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Pinjaman, Pengamat: Utang Harus Tetap Dibayar

“Jujur saja saya menolak untuk aturan ini diberlakukan, saya minta agar pemerintah merevisi kembali dengan mempertimbangkan banyak aspek.”

"Jangan sampai ada mafia yang bermain dalam kebijakan ini," tutur Athari.

Aturan Lengkap Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021 tersebut, berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021.

Berikut ini ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved