Dewas KPK Tolak Proses Dugaan Lili Langgar Etik, Eks Pegawai: Bubarkan Saja, Gaji Gede Manfaat Minim
Ia menyebut Dewas KPK seperti tidak bersemangat jika ada aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sujanarko, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, menilai Dewan Pengawas KPK tidak memahami fungsinya, karena menolak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
"Ini Dewas ngaco banget. Dewas tidak paham fungsinya."
"Bahkan pengawas internal lembaga sekecil apapun pasti menyelidiki aduan, bukan penyelidikan dalam rangka menemukan pidana, tetapi pelanggaran etik," kata Sujanarko, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR, YLKI: Munculkan Praduga Jadi Lahan Bisnis
Bahkan, menurut mantan Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK itu, Dewas KPK telah berkali-kali melakukan pemeriksaan yang tak diatur regulasi.
Ia menyebut Dewas KPK seperti tidak bersemangat jika ada aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK.
"Bahkan pelapornya saja tidak dipanggil untuk diminta keterangan."
Baca juga: Elektabilitas Ganjar Imbangi Prabowo, Sekjen PDIP: SBY Dulu Surveinya Juga Tinggi, tapi?
"Saya melihat Dewas seperti tidak senang dan kurang bersemangat melihat ada aduan ke pimpinan KPK," tutur Sujanarko.
Sujanarko pun meminta Dewas segera dievaluasi.
Sebab, jika dibandingkan dengan Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang kini sudah tiada, kinerja Dewas tak ada apa-apanya.
Baca juga: Mahfud MD Bilang Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Pinjaman, Pengamat: Utang Harus Tetap Dibayar
"Dewas dibubarkan saja, tak ada guna. Gaji Dewas sudah sangat gede, manfaat minim," tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Namun, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, aduan yang diberikan dua mantan penyidik, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata itu, masih sumir.
Hal tersebut membuat Dewan Pengawas KPK tidak akan menindaklanjuti laporan itu.
Baca juga: Demokrat Curiga Gugatan Mantan Kader ke PTUN Berniat Ganggu Verifikasi Parpol untuk Pemilu 2024
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Haris mengatakan, dalam laporan Novel dan Rizka, tidak dijelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik.