Virus Corona

Jika Tak Dibatalkan, YLKI Sarankan Kebijakan Wajib Tes PCR Penumpang Pesawat Direvisi

Tulus juga menilai kebijakan wajib tes PCR ini diskriminatif, karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.

tribunnews
Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta kebijakan PCR untuk penumpang pesawat, direvisi atau dibatalkan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta kebijakan PCR untuk penumpang pesawat, direvisi atau dibatalkan.

"Revisi yang dimaksud misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3 x 24 jam."

"Mengingat di daerah-daerah tidak semua tes PCR cepat," ucap Tulus saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR, YLKI: Munculkan Praduga Jadi Lahan Bisnis

Atau, lanjut Tulus, syarat perjalanan dengan angkutan udara cukup antigen saja, tapi harus vaksin dosis lengkap.

Tulus juga menilai kebijakan wajib tes PCR ini diskriminatif, karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.

"Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun."

Baca juga: Elektabilitas Ganjar Imbangi Prabowo, Sekjen PDIP: SBY Dulu Surveinya Juga Tinggi, tapi?

"Maka dari itu kebijakan ini diskriminatif," ucap Tulus.

Tulus juga mengingatkan, jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya dan pihak-pihak tertentu yang diuntungkan.

Aturan Lengkap Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021 tersebut, berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021.

Berikut ini ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.

Yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved