Perjanjian Kerja Sama Sampah DKI dan Bekasi, Sudah Final
a memaparkan berkas perjanjian ini telah diterima dan dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
Adapun dana kompensasi diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga yang berada di empat kelurahan terdekat dari TPST Bantargebang.
Sebelumnya, BLT tersebut hanya disalurkan untuk warga di tiga kelurahan saja.
"Ada permohonan jumlah kepala keluarga yang menerima BLT. Kemarin ada 18 ribu kepala keluarga, ditambah lagi enam ribu," ucapnya Rabu, (13/10/2021).
"Kenapa banyak bertambah? Karena kan ada 4 keluarga di kecamatan Bantargebang," tambahnya.
Dengan penambahan ini, kompensasi bau yang harus dibayarkan Pemprov DKI sebanyak 24 ribu kepala keluarga.
Namun walau belum disepakati, Asep mengaku bakal menyanggupi permintaan yang diajukan Pemkot Bekasi itu.
"Selama memang nilai kompensasinya sesuai, itu kan pemanfaatannya diserahkan kepada Pemkot Bekasi," ucapnya.
Lantaran sudah disepakati, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun berharap, PKS pemanfaatan TPST Bantargebang itu bisa segera diperpanjang.
"Saat ini sedang proses revisi adendum PKS-nya, target kami dan Pemkot Bekasi bisa selesai tandatangan sebelum tanggal 26 Oktober," tutupnya.(m27)