Perjanjian Kerja Sama Sampah DKI dan Bekasi, Sudah Final

a memaparkan berkas perjanjian ini telah diterima dan dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Warta Kota
ILUSTRASI - Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan sampah antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi sudah memasuki babak final.

"Sudah finalisiasi. Kemarin sudah finalisasi itunya. Sekarang lagi nyari waktu pak gubernur, berharap Pak Gubernur bisa hari Senin besok," ucap Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Namun demikian, dirinya tak merinci perihal isi materi dalam PKS. Ia memaparkan berkas perjanjian ini telah diterima dan dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Maka dari itu, tanda tangan kesepakatan soal ini ditargetkan sudah ada, Senin (25/10/2021) mendatang.

"Iya, lagi direview oleh Kemendagri karena perjanjian antar daerah. Iya, antara kedua belah pihak, antara DKI dan Bekasi sudah sepakat, sudah dirumuskan, sudah difinalisasi. Sekarang lagi minta persetujuan Kemendagri, baru ke Pak Gubernur ditandatanganin, target kita Senin," ucapnya.

Yogi juga tidak berkomentar panjang perihal penambahan dana kompensasi bau dalam klausul perjanjian kerja sama sesuai dengan permintaan Pemkot Bekasi.

Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan kembali memperpanjang perjanjian kerja sama pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Lantaran, fasilitas pengolahan sampah antara atau Intermediate Treatment Facility (ITF) yang sebelumnya diharapkan menjadi solusi masalah sampah di ibu kota tak kunjung berjalan.

Bahkan, program yang awalnya ditargetkan rampung 2022 mendatang kini baru dalam tahap prakonstruksi.

"Kita memang masih harus memperpanjang (kerja sama), karena program ITF masih berproses," ucapnya, Kamis (21/10/2021).

Pemprov DKI Jakarta juga terus berkoodinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Termasuk terkait penambahan dana kompensasi bau bagi warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang.

"Ya, soal Bantargebang sudah dalam proses ya, kita tunggu saja dalam beberapa hari ke depan. Insya Allah prosesnya berjalan baik," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota.

Dirinya juga memastikan, kesepakatan baru akan tercapai sebelum masa kerja sama pemanfaatan TPST Bantargebang berakhir 26 Oktober 2021 mendatang.

"Insya Allah hubungan kami dengan Bekasi berjalan baik, karena sejauh ini (kerja sama pemanfaatan) Bantargebang memang perlu diperpanjang," tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyanggupi penambahan dana kompensasi bau dalam klausul perjanjian kerja sama sesuai dengan permintaan Pemkot Bekasi.

Adapun dana kompensasi diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga yang berada di empat kelurahan terdekat dari TPST Bantargebang.

Sebelumnya, BLT tersebut hanya disalurkan untuk warga di tiga kelurahan saja.

"Ada permohonan jumlah kepala keluarga yang menerima BLT. Kemarin ada 18 ribu kepala keluarga, ditambah lagi enam ribu," ucapnya Rabu, (13/10/2021).

"Kenapa banyak bertambah? Karena kan ada 4 keluarga di kecamatan Bantargebang," tambahnya.

Dengan penambahan ini, kompensasi bau yang harus dibayarkan Pemprov DKI sebanyak 24 ribu kepala keluarga.

Namun walau belum disepakati, Asep mengaku bakal menyanggupi permintaan yang diajukan Pemkot Bekasi itu.

"Selama memang nilai kompensasinya sesuai, itu kan pemanfaatannya diserahkan kepada Pemkot Bekasi," ucapnya.

Lantaran sudah disepakati, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun berharap, PKS pemanfaatan TPST Bantargebang itu bisa segera diperpanjang.

"Saat ini sedang proses revisi adendum PKS-nya, target kami dan Pemkot Bekasi bisa selesai tandatangan sebelum tanggal 26 Oktober," tutupnya.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved