Perjanjian Kerja Sama Sampah DKI dan Bekasi, Sudah Final
a memaparkan berkas perjanjian ini telah diterima dan dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan sampah antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi sudah memasuki babak final.
"Sudah finalisiasi. Kemarin sudah finalisasi itunya. Sekarang lagi nyari waktu pak gubernur, berharap Pak Gubernur bisa hari Senin besok," ucap Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Namun demikian, dirinya tak merinci perihal isi materi dalam PKS. Ia memaparkan berkas perjanjian ini telah diterima dan dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Maka dari itu, tanda tangan kesepakatan soal ini ditargetkan sudah ada, Senin (25/10/2021) mendatang.
"Iya, lagi direview oleh Kemendagri karena perjanjian antar daerah. Iya, antara kedua belah pihak, antara DKI dan Bekasi sudah sepakat, sudah dirumuskan, sudah difinalisasi. Sekarang lagi minta persetujuan Kemendagri, baru ke Pak Gubernur ditandatanganin, target kita Senin," ucapnya.
Yogi juga tidak berkomentar panjang perihal penambahan dana kompensasi bau dalam klausul perjanjian kerja sama sesuai dengan permintaan Pemkot Bekasi.
Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan kembali memperpanjang perjanjian kerja sama pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Lantaran, fasilitas pengolahan sampah antara atau Intermediate Treatment Facility (ITF) yang sebelumnya diharapkan menjadi solusi masalah sampah di ibu kota tak kunjung berjalan.
Bahkan, program yang awalnya ditargetkan rampung 2022 mendatang kini baru dalam tahap prakonstruksi.
"Kita memang masih harus memperpanjang (kerja sama), karena program ITF masih berproses," ucapnya, Kamis (21/10/2021).
Pemprov DKI Jakarta juga terus berkoodinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Termasuk terkait penambahan dana kompensasi bau bagi warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang.
"Ya, soal Bantargebang sudah dalam proses ya, kita tunggu saja dalam beberapa hari ke depan. Insya Allah prosesnya berjalan baik," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota.
Dirinya juga memastikan, kesepakatan baru akan tercapai sebelum masa kerja sama pemanfaatan TPST Bantargebang berakhir 26 Oktober 2021 mendatang.
"Insya Allah hubungan kami dengan Bekasi berjalan baik, karena sejauh ini (kerja sama pemanfaatan) Bantargebang memang perlu diperpanjang," tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyanggupi penambahan dana kompensasi bau dalam klausul perjanjian kerja sama sesuai dengan permintaan Pemkot Bekasi.