UPN Veteran Jakarta Mulai Lakukan PTM Terbatas pada 11 Oktober 2021

Jelang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta mulai melakukan sosialisasi

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: LilisSetyaningsih
Warta Kota/Ramadhan L Q
Rektor UPN Veteran Jakarta, Erna Hernawati saat ditemui di ruangannya, Selasa (5/10/2021) 

Selain itu, fakultas atau program studi mengatur jadwal perkuliahan tatap muka dengan membagi kegiatan tatap muka maksimum tiga sesi dalam satu hari.

Baca juga: SBMPTN UPN Veteran Jakarta Dibuka 2 Gelombang, Ini Jadwal Tes dan Daftar Program Studi plus Kuotanya

Sesi pertama dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, kemudian sesi kedua pukul 11.00 sampai pukul 13.00 WIB, dan sesi ketiga pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"Dalam pelaksanaan kuliah, kami ada pengurangan SKS, yang tadinya 1 SKS 50 menit jadi 40 menit. Jadi 10 menit kami kurangi," tuturnya.

"Nah, tahap awal sesinya biasanya offline kami satu hari empat sesi. Karena kami masih mencoba, minggu pertama mungkin hanya dua sesi dulu," tambah Erna.

Pukul 10.00-11.00 WIB dan pukul 13.00-14.00 WIB merupakan waktu untuk penggantian sesi dan sterilisasi ruangan.

Fakultas melakukan pendataan dosen dan mahasiswa yang akan diselenggarakan secara tatap muka dengan memeriksa dokumen bukti vaksinasi dan surat izin orangtua bagi mahasiswa.

"Untuk tahap pelaksanaan, pelaksanaan pembelajaran hybrid learning dilakukan dengan mekanisme, yaitu dosen melaksanakan pembelajaran dengan memanfaatkan media seperti Zoom bagi mahasiswa yang ikut secara daring," kata Erna.

Ia menambahkan, dosen mengimbau mahasiswa untuk menjaga protokol kesehatan selama berada di kampus.

Dan yang terakhir tahap pemantauan dan evaluasi, di mana Satuan Gugus Tugas Covid-19 dan fakultas penyelenggara perkuliahan tatap muka menegakkan standar operasional prosedur prokes.

Serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakkan protokol kesehatan.

Digelarnya kembali PTM terbatas menyusul Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Lalu Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved