DPRD DKI Tagih Duit Komitmen Formula E Menyusul Masuknya Pihak Swasta

DPRD DKI menagih duit komitmen Formula E yang telah disetor pemerintah daerah kepada pihak Formula E Operations selaku pemegang lisensi balapan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Ratusan orang berunjukrasa di Balai Kota DKI, Jumat (3/9/2021) untuk mendesak Gubernur DKI ANies Baswedan membatalkan ajang Formula E di Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Legislator DKI Jakarta menagih duit komitmen Formula E yang telah disetor pemerintah daerah kepada pihak Formula E Operations (FEO) selaku pemegang lisensi balapan. Hal ini menyusul dengan rencana pemerintah daerah yang ingin menggandeng pihak swasta dalam menggelar ajang balap itu selama lima musim dari 2020-2024.

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta sudah menyetor duit senilai 53 juta pound sterling atau setara Rp ‪983.310.000.000‬.

Rinciannya, 20 juta pound sterling atau setara Rp ‪360.000.000.000‬ dibayar tahun 2019 dan 11 juta pound sterling atau Rp ‪200.310.000.000‬ dibayar tahun 2020.

Baca juga: Uang Komitmen Formula E hingga Rp 2,4 Triliun, Politisi PSI Anggara Wicitra: Ini Patut Dipertanyakan

Duit sebanyak itu dibayar Dispora kepada FEO, sedangkan bank garansi 22 juta pound sterling atau Rp ‪423.000.000.000‬ dibayar PT Jakpro.

Namun duit garansi bank telah dikembalikan kepada DKI pada Maret 2021 lalu, sehingga duit yang masih mengendap di FEO mencapai Rp 560.310.000.000.

“Silakan gandeng pihak swasta untuk membayar komitmen fee Formula E. Tapi jangan lupa, kembalikan dulu uang down payment,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth berdasarkan keterangannya pada Senin (20/9/2021).

Baca juga: Ketua Fraksi PDI P DPRD DKI Gembong Warsono Yakin Lobi Politik Interpelasi Formula E Berjalan Lancar

Pria yang akrab disapa Kent itu menyebut, biaya komitmen dapat digunakan pemerintah daerah untuk membantu warga yang ekonominya terdampak akibat pandemi Covid-19.

Misalnya untuk bantuan sosial tunai (BST), sembako, modal usaha UMKM dan sebagainya.

“Uang tersebut menggunakan APBD dari rakyat, jadi semuanya harus sejelas-jelasnya dan transparan dalam mempertanggung jawabkannya kepada masyarakat DKI Jakarta. Tidak bisa jika Pemprov DKI menggunakan APBD yang notabene adalah uang rakyat dengan cara serampangan seperti ini,” ujar Kent.

Baca juga: Sekda DKI Marullah Matali: Formula E Bagi Kami Tidak Ada yang Pesimis

Dalam kesempatan itu, Kent meminta kepada DKI agar tidak membuat opini seakan-akan pihak swasta yang akan membayar biaya komitmen Formula E.

Sementara khalayak diminta melupakan duit komitmen yang sudah disetor lebih dulu pada 2019 dan 2020 lalu.

“Masyarakat DKI Jakarta tidak bodoh, kan ada jejak cerita pembayaran pada tahun 2019 dan 2020 yang menggunakan APBD. Kalau ceritanya menggunakan APBD yah sama saja dengan menggunakan uang rakyat. Jadi silahkan kembalikan dahulu uang yang sudah disetor kepada FEO, karena masyarakat DKI Jakarta sangat membutuhkan uang tersebut,” kata Kent.

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Rencana Gelaran Formula E Jalan Terus, Duit Komitmen segera Dilunasi

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memastikan ajang balap Formula E tetap digelar pada Juni 2022, meski dalam kesepakatannya pemerintah daerah harus menyetor biaya komitmen selama lima musim (2020-2024). Sumber pendanaannya tidak hanya dibebankan melalui anggaran daerah, tapi sponsor dari pihak swasta.

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Selasa (14/9/2021). Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu menyebut, rencana turnamen Formula E telah disiapkan dengan matang sesuai aturan yang berlaku.

“Nanti tidak hanya dibebankan dari APBD, bahkan nanti dibebankan ke swasta,” ujar Ariza.

Baca juga: Wagub DKI Pastikan Formula E Tetap Digelar, Meski Harus Setor Dana Komitmen Ratusan Miliar

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan membayar duit komitmen atau commitment fee Formula E selama lima tahun.

Jika duit komitmen itu tidak disetor kepada pemegang lisensi turnamen Formula E Limited, Pemprov DKI Jakarta dapat digugat ke pengadilan internasional, yaitu Arbitrase Internasional di Singapura.

Hal itu terungkap berdasarkan surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Ahmad Firdaus bernomor 3486/-1.857 dan bersifat penting.

Baca juga: BPK Tak Rekomendasikan Formula E Dibatalkan, Sekda Pastikan Pemprov Tetap Gelar Ajang Balapan Itu

Surat tentang laporan atas rencana kegiatan Formula E itu disampaikan Dispora DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Agustus 2019 lalu.

“Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan,” demikian isi surat tersebut yang dikutip pada Selasa (14/9/2021).

“Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura,” kata Firdaus melalui surat itu.

Berdasarkan MoU antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited, pemerintah daerah wajib menyetor duit selama lima sesi hingga 122,102 pound sterling atau setara Rp 2,4 triliun.

Rinciannya, sesi 2019/2020 sebesar 20.000.000 pound sterling, sesi 2020/2021 sebesar 22.000.000 pound sterling, sesi 2021/2022 sebesar 24.200.000 pond sterling, sesi 2022/2023 sebesar 26.620.000 pound sterling dan sesi 2023/2024 sebesar 29.282.0000 pound sterling. (faf)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved