Wagub DKI Pastikan Formula E Tetap Digelar, Meski Harus Setor Dana Komitmen Ratusan Miliar
Sumber pendanaannya tidak hanya dibebankan melalui anggaran daerah, tapi sponsor dari pihak swasta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memastikan ajang balap Formula E tetap digelar pada Juni 2022, meski dalam kesepakatannya pemerintah daerah harus menyetor biaya komitmen selama lima musim (2020-2004).
Sumber pendanaannya tidak hanya dibebankan melalui anggaran daerah, tapi sponsor dari pihak swasta.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Selasa (14/9/2021).
Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu menyebut, rencana turnamen Formula E telah disiapkan dengan matang sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti tidak hanya dibebankan dari APBD, bahkan nanti dibebankan ke swasta,” ujar Ariza.
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk menunaikan kesepakatan yang tertuang dengan Formula E Limited. Bahkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta juga ditindaklanjuti untuk menggelar ajang itu agar tertib administrasi dan penganggaran.
Ariza menyatakan, BPK tidak pernah merekomendasikan supaya ajang balap itu ditunda atau dibatalkan.
Namun auditor negara itu menyarankan pemerintah daerah untuk memperbarui studi kelayakan yang dilengkapi dengan mitigasi bencana Covid-19, dan mencari sumber pembiayaan mandiri, sehingga tidak mengandalkan APBD.
“Dari BPK jangankan penundaan (Formula E), temuan dari BPK saja tidak ada. Silakan dicek langsung di BPK, karena kami sesuaikan dengan aturan ketentuan berdasar ketentuan bersama,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan membayar duit komitmen atau commitment fee Formula E selama lima tahun.
Jika duit komitmen itu tidak disetor kepada pemegang lisensi turnamen Formula E Limited, Pemprov DKI Jakarta dapat digugat ke pengadilan internasional, yaitu Arbitrase Internasional di Singapura.
Hal itu terungkap berdasarkan surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Ahmad Firdaus bernomor 3486/-1.857 dan bersifat penting.
Surat tentang laporan atas rencana kegiatan Formula E itu disampaikan Dispora DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Agustus 2019 lalu.
“Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan,” demikian isi surat tersebut yang dikutip pada Selasa (14/9/2021).
“Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura,” kata Firdaus melalui surat itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wagub-dki-riza-patria.jpg)