Kebakaran Lapas Tangerang
Lanjutkan Penyidikan, Polisi Meminta Keterangan Petugas PLN & Damkar Atas Kebakaran Lapas Tangerang
Polisi akan meminta keterangan dari 20 saksi atas insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
"Regu mekanisme penugasan disana ada tujuh blok yang dibagi beberapa shift. Tetapi yang kami periksa shift yang bertugas saat terjadi kebakaran di blok C2 lapas Tangerang," ujar Yusri.
Rencananya, para petugas lapas itu diperiksa Senin (13/9/2021) pukul 10.00 WIB.
Yusri menrangkan bahwa mereka akan diperiksaa adanya dugaan tindak pidana 187 KUHP, 188 KUHP, dan 359 KUHP tentang kebakaran yang diakibatkan kesengajaan.
Selain memeriksa petugas Lapas, polisi juga akan memeriksa Kalapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono.
Rencananya Victor akan diperiksa terpisah Selasa (14/9/2021).
Yusri mengatakan bahwa saat ini kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang sudah naik ke tahap penyidikan.
Namun, pihaknya belum mendapatkan nama tersangka atas kasus kebakaran Rabu (8/9/2021) dini hari lalu.
Meski begitu, pihaknya akan memanggil sejumlah orang untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus kebakaran itu.
Salah satu di antaranya ialah Kalapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Penggunaan Arus Listrik Tak Wajar dalam Sel Lapas Tangerang, Ini Tanggapan PLN
Baca juga: Ibu Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Minta Lapas Memanusiakan Manusia
Baca juga: Cerita Pilu Ibu Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Dua Tahun Tidak Bertemu
"Kami sudah kirim surat ke kalapas itu. Rencana besok jam 10 pagi kami lakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas I Tangerang," kata Yusri.
Kalapas akan diperiksa atas dugaan pidana di 187 KUHP, 188 KUHP, dan 359 KUHP.
"Sudah ditemukan memang ada pidana di situ sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan," tuturnya.
Kata Yusri, diharapkan dari pemeriksaan sejumlah saksi ini akan menemukan titik terang dari penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya Lapas Kelas I Tangerang terbakar Rabu (8/9/2021) dini hari. Sebanyak 41 tahanan tewas terbakar karena tak berhasil selamatkan diri.
Sepekan kemudian, jumlah tahanan yang tewas karena luka bakar bertambah menjadi 45 orang.
Dugaan sementara, kebakaran disebabkan karena korsleting listrik. Namun kepolisian memastikan ada kelalaian dalam insiden tersebut.