Hujan Interupsi di Rapat Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD DKI, Formula E Disorot Tajam
Rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban PelaksanaanAPBD DKI 2020 dihujani interupsi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (P2) APBD 2020 di DPRD DKI Jakarta, diwarnai interupsi anggota dewan, Rabu (8/9/2021) siang.
Anggota dewan yang mengajukan interupsi semuanya yang kerap mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yaitu Fraksi PDI Perjuangan dan PSI.
Interupsi pertama kali disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Pandapotan Sinaga.
Baca juga: Arief Poyuono Kantongi Informasi Oknum Jakpro dan Pejabat DKI Kecipratan Fee Pembayaran Formula E
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini memberikan catatan kritis dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta tentang kelebihan bayar yang dilakukan eksekutif.
“Di antaranya adalah pembayaran subsidi KSO, terus pembayaran tenaga kerja dan Formula E,” kata Pandapotan kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi selaku pimpinan sidang paripurna pada Rabu (8/9/2021).
Dalam kesempatan itu, Pandapotan juga meminta agar temuan kelebihan bayar itu menjadi catatan khusus dalam berita acara paripurna tersebut.
Baca juga: Warga Demo Menolak Ajang Formula E, Ariza: Berunjuk Rasa Dilindungi Perundang-undangan
Sebab, paripurna itu merupakan pembahasan terakhir tentang P2APBD 2020.
“Kami minta supaya catatan ini dimasukan ke dalam berita acara paripurna ini karena ini merupakan paripurna terakhir terhadap P2APBD 2020,” ujar Pandapotan.
Sementara itu Sekretaris PSI DPRD DKI Jakarta Anthony Winza Probowo mengatakan, pihaknya menolak P2APBD 2020 karena belum dikeluarkannya revisi studi kelayakan dampak ekonomi atas perhitungan untung-ruginya penyelenggaraan Formula E.
Baca juga: Karangan Bunga Banjiri DPRD DKI, PSI : Masyarakat juga Inginkan Interpelasi Formula E
Menurutnya, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD tahun 2019, seharusnya commitment fee Formula E masuk dalam hitungan studi kelayakan.
“Ini aneh, anggaran triliunan dan studi kelayakannya belum jelas kok sudah langsung diterbitkan Instruksi Gubernur untuk tetap menjalankan? Ibarat bangun rumah tanpa gambar, tidak jelas seperti apa nantinya,” ujarnya.
Sedangkan anggota Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak mengatakan, di dalam LHP dari BPK terhadap APBD tahun 2019, ditemukan 10 lebih bayar yang bersifat administratif dan dua lagi yang materiil.
Baca juga: Aksi Massa Geruduk Balai Kota DKI Desak Anies Batalkan Formula E di Jakarta
Kata dia, temuan tersebut merupakan suatu hal yang fatal dan tidak boleh dibiarkan karena duit yang dipakai berasal dari rakyat.
“Harusnya ini ditindaklanjuti dengan audit khusus dan ini bisa dimintakan oleh kita sebagai dewan, tetapi untuk menghindari isu yang semakin memanas lebih baik gubernur sendiri yang mengaudit khusus dengan meminta kepada BPKP,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Abdurrahman Suhaimi akan memasukan catatan dari PDI Perjuangan dan sikap dari PSI terhadap P2APBD tahun 2020.