Pelecehan di KPI

Ini Alasan MS Baru Menceritakan Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual di Kantor KPI

Kuasa Hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan, alasan kliennya baru menceritakan hal ini karena sudah tidak tahan lagi atas perlakuan para pelaku.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Hertanto Soebijoto
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Rony E Hutahaean, kuasa Hukum MS saat ditemui di RS Polri Kramat Jati Senin (6/9/2021) kemarin. Rony mengatakan, alasan kliennya baru menceritakan hal ini karena sudah tidak tahan lagi atas tindakan para pelaku. 

WARTAKOTALIVE.COM, KRAMATJATI - Korban perundungan dan pelecehan seksual berinisial MS baru menceritakan kejadian ini tahun 2021.

Padahal, peristiwa tersebut sudah dialami MS sejak pertama kali masuk kerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 2011 silam.

Kuasa Hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan, alasan kliennya baru menceritakan hal ini karena sudah tidak tahan lagi atas perlakuan para pelaku.

Video: Pelecehan Seksual di KPI, Terduga Pelaku Akan Laporkan Balik MS

"Sehingga dia mengeluhkesahkan apa yang dia alami kepada publik, sehingga dia menyampaikan ke pihak terkait hingga sampai kepada Polri," tutur dia Selasa (7/9/2021).

Sebelum mengadu kepada publik, lanjut Rony, kliennya sudah berusaha menyelesaikan secara internal KPI.

Karena sembilan tahun bekerja di KPI, MS selalu mendapat perundungan dan pelecehan dari rekan satu kerjanya.

Baca juga: KASUS Perundungan KPI, Hari Ini MS dan Kuasa Hukum Berencana Datangi Komnas HAM dan LPSK

Baca juga: MS Merasa Kecewa dengan KPI, Pelaku Perundungan Tidak Diberi Sanksi Tegas

"KPI sendiri pernah menyelesaikan persoalan ini secara internal, dengan cara bahwa korban MS ini dipindah ruangkan, dipindah ruangan nya dari pada para pelaku," ujar Rony.

Meski sudah dipindahkan, tapi perbuatan pelaku malah semakin menjadi-jadi melakukan perundungan.

Ternyaya memindahkan korban ke ruangan lain bukanlah solusi atau memberi efek jera kepada para pelaku.

"Tapi perbuatan pelaku mala semakin menjadi-jadi, tidak ada efek jerah, tanpa ada sanski yang tegas menurut keterangan dari para klien kami," ucapnya.

Baca juga: MS Berharap Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Dihukum Berat

Penyelesaian pemindahan ruangan ini dan tidak ada sanksi bagi para pelaku membuat MS merasa kecewa dengan KPI.

Karena KPI tidak memiliki sikap dan keputusan tegas untuk memberi sanksi kepada pelaku perundungan dan pelecehan.

"Menurut klien kami, bahwa ini telah pernah ditangani KPI secara internal, klien kami menganggap bahwa ini tahu (para Komisioner tahu masalah MS)," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved