TOPIK
Pelecehan di KPI
-
Korban pelecehan di KPI Pusat, MS, dapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjalani pengobatan ke psikiater.
-
Rony E Hutahaean menjelaskan, kliennya mengalami rasa guncangan mental, kedua depresi, ketiga mengalami stres akibat trauma pascaperundungan.
-
MS datang ke gedung LPSK bersama kuasa hukumnya Rony E Hutahaean.Kedatangannya bertujuan meminta asesmen dan permohonan perlindungan
-
MS datang ke gedung LPSK bersama kuasa hukumnya Rony E Hutahaean untuk meminta asesmen permohonan perlindungan yang sudah diajukan Agustus 2021 lalu.
-
"Ini masih dalam tahap penyelidikan untuk membuktikan apakah benar peristiwa itu terjadi," kata Hengki
-
Edwin Partogi menyesalkan dugaan kejadian pelecehan dan perundungan yang menimpa pegawai KPI di Kantor KPI.
-
Korban pelecehan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menolak laporan terduga pelaku.
-
Febrianto Anton menyebut, surat terbuka yang ditulis MS sebagai terduga korban pelecehan seksual dan perundungan hanyalah tindakan senda-gurau belaka.
-
Korban perundungan dan pelecehan seksual berinisial MS berencana meNdatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (7/9/2021).
-
Kuasa Hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan, alasan kliennya baru menceritakan hal ini karena sudah tidak tahan lagi atas perlakuan para pelaku.
-
Tim Kuasa Hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan, rencananya sekira pukul 10.00 WIB ia bakal tiba di gedung Komnas HAM.
-
Korban perundungan & pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS selesai menjalani pemeriksaan psikis di RS Polri Kramat Jati.
-
Korban perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia berinisial MS membuat surat untuk netizen.
-
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dikabarkan sudah memeriksa lima orang pelaku perundungan atau bullying dan pelecehan seksual di KPI.
-
MS korban perundungan dan pelecehan seksual merasa kecewa dengan Komisi Penyiaran Indonesia yang hanya memberikan sanksi dinonaktifkan kepada pelaku.
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved