Berita Jakarta

MS Berharap Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Dihukum Berat

Kuasa hukum berharap aparat Polres Metro Jakarta Timur segera menetapkan kelima orang pelaku sebagai tersangka dan menahannya.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Miftahul Munir
Kuasa Hukum MS, Rony E Hutahaean di RS Polri Kramat Jati Senin (6/9/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, KRAMAT JATI - MS berharap lima pelaku perundungan dan pelecehan seksual bisa segera dihukum seberat-beratnya.

Hal itu disampaikan MS melalui Kuasa Hukumnya Rony E Hutahaean di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Karena, kata Rony kliennya sudah menjadi korban bullying dan pelecehan sejak awal masuk kerja di KPI pada 2011 lalu.

Baca juga: Selesai Diperiksa di RS Polri, Ada 14 Kali Pemeriksaan Lagi Harus Dijalani Korban Perundungan di KPI

"Berharap mendapat keadilan karena apa, sudah lama yang dialami baru hari ini adalah puncaknya dia tidak tahan lagi mengalami perundungan dan pelecehan seksual," kata dia.

"Jadi harapan terbesar sekali lagi kami sampaikan adalah pelaku dijerat sesuai hukum dengan seadil adilnya," sambung dia.

Kemudian, ia berharap aparat Polres Metro Jakarta Timur segera menetapkan kelima orang pelaku sebagai tersangka dan menahannya.

Baca juga: Sentil Angga Sasongko Soal Penghentian Distribusi Film Nussa & Keluarga Cemara, Aldi Taher: Promo?

Baca juga: Kuasa Hukum HRS Ajukan Kasasi ke MA, Ferdinand Berharap Hukumannya Makin Berat Jadi 6 Tahun

Namun demikian, Rony tidak menyebutkan keinginan kliennya agar pelaki dipecat dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Itu adalah kewenangan dari KPI (pecat atau tidak), tapi yang kami karena ini proses hukum jadi permintaannya adalah agar proses hukum dapat berjalan kelima pelaku dapat diproses dan ditetapkan tersangka dan segera ditahan," tutur dia.

Sebelumnya, korban pelecehan di KPI berinisial MS menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (6/9/2021).

Baca juga: Booking Cewek via MiChat, Pemuda Ini Kalap hingga Bunuh Teman Kencan setelah Diejek Badannya Bau

Kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan, pihaknya mendapat undangan dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut soal kesehatan psikis MS di RS Polri.

"Kami juga belum dapat menyampaikan apa saja yang akan diperiksa nantinya karena kami masih menunggu dari koordinasi dari pihak penyidik yang sampai saat ini masih dalam perjalanan," ujar dia.

Rony mengaku, kondisi kliennya sampai saat ini masih terganggu dan juga gangguan pencernaan.

Baca juga: Tragedi Memilukan Ortu Cungkil Mata Anak demi Pesugihan, Pakar: Sebabkan Trauma Jangka Panjang

Kemudian, kliennya juga tidak konsentrasi untuk berbicara dan mengerjakan sesuatu.

"Dan akibat dari situ ada permasalahan yang disampaikan kepada kami istri menjadi melakukan perhatian khusus kepada suaminya karena akibat gangguan psikisnya," jelasnya.(m26)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved