Kriminalitas Jakarta
Booking Cewek via MiChat, Pemuda Ini Kalap hingga Bunuh Teman Kencan setelah Diejek Badannya Bau
HA membunuh LD lantaran tersinggung ucapan wanita tersebut yang mengatakan dirinya bau badan dan kotor.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, menyebut tersangka HA (21) dan korban LD (21) tidak memiliki hubungan kedekatan.
Awalnya, LD berkenalan dengan pelaku HA lewat aplikasi MiChat, lalu mereka bertemu di kamar lantai 1 sebuah hotel di Jalan Abdul Majid Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2022) malam.
“Yang pertama tidak ada hubungan sama sekali sebelumnya, tetapi berhubungan melalui aplikasi MiChat, janjian,” kata Azis, Sabtu (6/9/2021).
“Dan kemudian bertemu pada malam hari itu. Dan bertemu untuk pertama kalinya,” lanjutnya yang mengenakan masker berwarna hitam itu.
Baca juga: Pria Ini Habisi Wanita 21 Tahun di Sebuah Hotel di Cilandak, Ternyata Motifnya Masalah Sepele
Baca juga: Soroti Umat Islam dalam Perpolitikan Indonesia, Musni Umar: Tercerai-berai dan Dijadikan Komoditas
Lebih lanjut, Azis mengungkapkan, tersangka berprofesi sebagai seorang pekerja lepas atau freelancer.
Tersangka yang ber-KTP Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut juga mengaku bekerja sebagai teknisi CCTV dan fiber optik.
Terlepas dari itu, HA berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/9/2021) pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Kuasa Hukum HRS Ajukan Kasasi ke MA, Ferdinand Berharap Hukumannya Makin Berat Jadi 6 Tahun
“Dan dia saat ditangkap yaitu bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di daerah Bojong Gede,” ujar Azis.
Diketahui, HA membunuh LD lantaran tersinggung ucapan wanita tersebut yang mengatakan dirinya bau badan dan kotor.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan laporan dari pihak hotel atas penemuan mayat pada Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Sesosok mayat wanita itu ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar lantai 1 sebuah hotel di Jalan Abdul Majid Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Atas hal tersebut, petugas langsung melaksanakan olah TKP dan membentuk tim analisis, pemeriksa, dan tim lapangan untuk mencari pelaku terduga pembunuhan.
Baca juga: Usai Heboh Temuan Terowongan Kuno, Warga Klaten Kaget Ikan Toman Raksasa Muncul di Dekat Terowongan
Pada tubuh korban, ditemukan tanda-tanda kekerasan di bagian leher akibat dicekik tersangka hingga tewas.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan ini berupa barang-barang milik korban, yaitu handphone, ATM, dan beberapa barang lainnya.
Baca juga: Tragedi Memilukan Ortu Cungkil Mata Anak demi Pesugihan, Pakar: Sebabkan Trauma Jangka Panjang
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan hilangnya jiwa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (m31)