PPKM

BUNTUT Langgar PPKM Level 3, Kasus Kafe Holywings Kemang Sudah Naik ke Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah memeriksa lima saksi. Polisi akan menyerahkan berkas ke JPU.

Penulis: Desy Selviany |
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers terkait Kafe Holywings Kemang di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Kasus kerumunan di Kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan naik ke penyidikan. Polisi akan menyerahkan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah memeriksa lima saksi.

Dari lima saksi, empat saksi merupakan manajemen dari dua kafe Holywings, baik cabang Kemang dan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.

Video: Manajemen Buka Suara, Ungkap Alasan Holywings Kemang Nekat Buka hingga Dini Hari

Yusri menjelaskan, dari pemeriksaan, Kafe Holywings diduga kuat melanggar ketentuan jam malam pada PPKM level 3.

Karena kedua kafe tersebut beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB.

Saat ini, kata Yusri, dua kafe tersebut sudah disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta karena melanggar ketentuan PPKM level 3.

Baca juga: Tiga Kali Langgar Aturan PPKM, Satpol PP DKI Jakarta Bekukan Sementara Izin Usaha Kafe Holywings

Baca juga: DIBEKUKAN, Izin Usaha Kafe Holywings Kemang, Satpol PP DKI: Ini yang Pertama selama PPKM

Namun demikian, pihak kepolisian berencana menjerat pengelola dengan Undang-undang Wabah Nomor 4 Tahun 1984.

"Dari kepolisian penegakan hukumnya. Kami melakukan penyelidikan kemarin. Sudah kami klarifikasi, sekarang sudah tingkat penyidikan, kami naikkan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021).

Meski sudah naik ke penyidikan, Yusri memastikan, keempat manajemen itu masih berstatus sebagai saksi.

Apabila naik status menjadi tersangka, maka manajemen terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.

Baca juga: Legislator DKI Pertanyakan Ketegasan Satpol yang Tak Jatuhkan Denda pada Holywings

Sebelumnya Satpol PP DKI Jakarta sudah menutup sementara dua cabang Holywings di Kemang dan Epicentrum karena melanggar ketentuan PPKM level 3.

Kedua cabang kafe itu ditutup selama tiga hari karena melanggar ketentuan jam malam saat inpeksi mendadak pukul 23.30 WIB dan 01.30 WIB.

Inpeksi mendadak dilakukan aparat gabungan pada Minggu (5/9/2021) malam dan dini hari.

Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Siapa Saja akan Kami Tindak

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas terhadap pengelola Kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.

Baca juga: Holywings Kemang Dilarang Beroperasi selama PPKM karena Sudah Tiga Kali Langgar Prokes

Izin usaha untuk kafe itu adalah dibekukan sementara sebab telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan aturan PPKM Level 3 di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu mengenai penindaklanjutan pelanggaran Holywings.

"Siapa saja akan ditindak. Kami tidak ragu akan backing di belakangnya. Akan kami tindak bagi restoran, kafe, tempat perkantoran, dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Riza menerangkan bahwa bagi kafe-kafe yang melanggar, seperti yang terjadi, tetap seperti biasa, mau kafe, resto, pabrik, tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yang ada.

Baca juga: Selain Kafe Holywings Tavern, Masih Banyak Kafe di Jakarta Yang Melanggar Pemberlakuan PPKM Level 3

Tak hanya itu, ia juga mengimbau agar seluruh masyarakat mematuhi aturan PPKM yang diberlakukan oleh pemerintah.

"Kami minta masyarakat tetap disiplin, tetap berada di rumah, melaksanakan protokol kesehatan dengan patuh, taat, disiplin dan bertanggung jawab termasuk melaksanakan PPKM Level 3 ini secara patuh, disiplin dan bertanggung jawab," terang Riza.

Riza menambahkan bahwa dirinya juga mengimbau untuk para pelaku usaha agar tetap disiplin, meskipun saat ini sudah ada beberapa pelonggaran.

"Kami minta semua restoran, kafe agar disiplin sekalipun ada pelonggaran. Dimungkinkan dibuka. Kami minta tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait jam operasional dan kapasitas. Ya nanti dilihat, yang melanggar yang diberi sanksi. Tentu yang lain yang patuh disiplin tetap berjalan seperti biasanya,” tambah Riza.

Baca juga: Akibat Langgar Aturan PPKM Level 3, Kafe Holywings Tavern Kemang Ditutup Sementara Selama Tiga Hari

Baca juga: Target Baru Vaksinasi DKI Capai 11,4 Juta Dosis, Wagub DKI Ahmad Riza Patria Minta Warga Taat Prokes

Kali Pertama

Sementara itu, sanksi berat yang dijatuhkan kepada Holywings tersebut ternyata yang pertama selama PPKM.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa selama ini belum pernah ada kejadian sanksi pembekuan izin kepada tempat usaha makanan, restoran, bar, dan sejenisnya.

"Iya, ini (pembekuan izin usaha) yang pertama," kata Arifin.

Arifin berujar bahwa terkait pemberian sanksi berat ini lantaran Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar aturan PPKM.

Baca juga: Selain Kafe Holywings Tavern, Masih Banyak Kafe di Jakarta Yang Melanggar Pemberlakuan PPKM Level 3

Baca juga: Akibat Langgar Aturan PPKM Level 3, Kafe Holywings Tavern Kemang Ditutup Sementara Selama Tiga Hari

Baca juga: Wali Kota Arief R Wismansyah Bersyukur Kota Tangerang Turun Menjadi Level 2 PPKM

Untuk kejadian pertama, yakni pada bulan Februari dan kedua kalinya di bulan Maret.

"Ya, kemudian kemarin tanggal 4 September 2021. Malam minggu terjadi lagi pelanggaran," ujar Arifin.

"Karena pelanggarannya berulang, maka kami ambil satu penetapan kedua sanksi seperti yang tadi saya sebutkan, yaitu berupa pembekuan sementara izin dan pengenaan denda sebesar Rp 50.000 juta," tutupnya. (Des/m27)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved