PPKM
DIBEKUKAN, Izin Usaha Kafe Holywings Kemang, Satpol PP DKI: Ini yang Pertama selama PPKM
Kepala Satpol PP DKI Arifin menyampaikan, belum pernah ada kejadian sanksi pembekuan izin kepada tempat usaha makanan, restoran, bar, dan sejenis.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR -- Pemprov DKI Jakarta resmi membekukan izin usaha dan menjatuhkan sanksi denda kepada Kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.
Sebab, kafe tersebut berulang kali melanggar protokol kesehatan (prokes). Sanksi berat yang dijatuhkan kepada Holywings tersebut ternyata yang pertama selama PPKM.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan, belum pernah ada kejadian sanksi pembekuan izin kepada tempat usaha makanan, restoran, bar, dan sejenisnya.
Video: Wagub DKI Ariza Sebut Kafe Holywings Tavern Kemang Ditutup Tiga Hari karena Kasus Kerumunan
"Iya, ini (pembekuan izin usaha) yang pertama," ucap Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9/2021) malam.
Lanjutnya, Arifin mengatakan, terkait pemberian sanksi berat ini lantaran Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar aturan PPKM.
Untuk kejadian pertama yakni pada bulan Februari dan kedua kalinya di bulan Maret.
Baca juga: Holywings Kemang Dilarang Beroperasi selama PPKM karena Sudah Tiga Kali Langgar Prokes
Baca juga: Manajemen Buka Suara, Ungkap Alasan Holywings Kemang Nekat Buka hingga Dini Hari
"Ya, kemudian kemarin tanggal 4 September 2021, malam minggu terjadi lagi pelanggaran, maka karena pelanggarannya berulang," ungkapnya.
"Maka kita ambil satu penetapan kedua sanksi seperti yang tadi saya sebutkan yaitu berupa pembekuan sementara izin dan juga pengenaan denda sebesar Rp50.000 juta," tutupnya.
Kafe Holywings Kemang, Siapa Backingnya?
Sebelumnya diberitakan, Kafe Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan, ditutup sementara selama 3x24 jam.
Baca juga: Terlalu Bandel, Holywings Kemang Akhirnya Dilarang Buka selama PPKM, Wajib Bayar Denda Rp 50 juta
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan Ujang Harmawan, menyebut penutupan pada Minggu (5/9/2021) adalah yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, Ujang mengungkapkan pihaknya juga sudah menutup bahkan memberi denda kepada kafe tersebut.
“Di Kemang sudah tiga kali. Sudah ditutup sama dikasih denda,” ucap Ujang saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Ia menuturkan, untuk pemberian denda dikenakan Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
Baca juga: Penampakan Kerumunan Pengunjung Hollywings Kemang, demi Hangout Tak Peduli Tertular Covid-19
Baca juga: Tepergok Layani Hidung Belang di Kamar Hotel, Gadis ABG Memelas: Nggak Panggil Orangtua kan, Pak?
