PPKM

DIBEKUKAN, Izin Usaha Kafe Holywings Kemang, Satpol PP DKI: Ini yang Pertama selama PPKM

Kepala Satpol PP DKI Arifin menyampaikan, belum pernah ada kejadian sanksi pembekuan izin kepada tempat usaha makanan, restoran, bar, dan sejenis.

Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (06/09/21) malam. 

Hal itu terkait tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

“Kalau itu kan Rp 50 juta sesuai Pergub. Kita nanti liat aja perintah dari pimpinan Provinsi, karena kita gabungan untuk denda,” ujar Ujang.

Baca juga: Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI Sebut Pernyataan Korban Mengada-ada

Baca juga: Kuasa Hukum HRS Ajukan Kasasi ke MA, Ferdinand Berharap Hukumannya Makin Berat Jadi 6 Tahun

Tak hanya di Kemang yang kedapatan melanggar pada Sabtu (4/9/2021), pelanggaran serupa terjadi di Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan razia protokol kesehatan di lokasi tersebut pada Minggu (5/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu pihak Holywings terciduk melanggar ketentuan jam operasi yakni buka melebihi pukul 21.00 WIB.

Saat sidak tersebut pada Minggu (5/9/2021) pukul 23.00 WIB, polisi menemukan Holywings Epicentrum masih beroperasi dan dipenuhi banyak pengunjung.

Baca juga: Balik Tersudut, Ayah Rozak dan Umi Kulsum Terancam Dipenjara, Haters Ayu Ting Ting Akan Lapor Balik

Terkait hal tersebut, Ujang mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan TNI-Polri untuk melakukan pengawasan di setiap kecamatan.

“Ini juga dilakukan Satpol PP kecamatan dan kelurahan, termasuk juga sama Koramil, begitu juga kemarin 10 kecamatan bergerak,” katanya.

Ujang belum mengetahui secara pasti sanksi apa yang bakal diberikan kepada Holywings Epicentrum.

Baca juga: Booking Cewek via MiChat, Pemuda Ini Kalap hingga Bunuh Teman Kencan setelah Diejek Badannya Bau

“Kalau untuk yang berulang kali, kalau Epicentrum berapa kali yang sudah dilakukan. Jadi kalau misalnya pertama, dia memang pertama kali jadi teguran tertulis,” tutur Ujang.

“Lalu meningkat kepada penutupan 3x24 jam, dikenakan namanya denda, terus berikutnya pembekuan sementara baru pencabutan izin. Seperti itu tahapannya di Pergub 3,” katanya. (m27/m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved