Breaking News

Berita Jakarta

Holywings Kemang Dilarang Beroperasi selama PPKM karena Sudah Tiga Kali Langgar Prokes

Arifin terjun langsung mendatangi Holywings Kemang untuk menjatuhkan sanksi denda dan pembekuan tersebut.

Warta Kota/Ramadhan L Q
Suasana Holywings Tavern Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan.

Pelanggaran ini dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Hari ini kita kenakan sanksi lanjutan atas evaluasi salah satu tempat usaha Holywings di mana Holywings yang di Kemang di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran," ucap Arifin di Balai Kota, Senin (06/09/21) malam.

Baca juga: Manajemen Buka Suara, Ungkap Alasan Holywings Kemang Nekat Buka hingga Dini Hari

Baca juga: Hindari Colong-colongan di Kafe Dini Hari, Polisi Terapkan Jam Malam, 4 Kawasan Ini Bakal Ditutup

Lanjutnya, Arifin mengatakan bahwa holywings akan diberlakukan pembekuan izin dimulai hari ini.

Bahkan, Arifin terjun langsung mendatangi Holywings Kemang untuk menjatuhkan sanksi denda dan pembekuan tersebut.

Selain itu, pembekuan izin tersebut berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jakarta.

Holywings Kemang tidak boleh beroperasi meski status PPKM Jakarta turun level.

Baca juga: Tepergok Lakukan Pungli di Jalanan hingga Rp2 Juta, Belasan Polantas Dihukum Fisik dan Dijemur

Ia juga menjelaskan bahwa, sanksi tersebut diberikan setelah Satpol PP DKI mengevaluasi pelanggaran di Holywings Kemang. Hasil evaluasinya bahwa restoran itu telah tiga kali melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Kami perlu menyiapkan administrasi semua yang berkaitan dengan pengenaan sanksi itu," ucapnya.

Diketahui, kerumunan di kafe Holywings Kemang dibubarkan polisi pada Sabtu (4/9/2021) malam. Dalam video yang beredar, tampak ratusan pengunjung berkerumun padahal jam operasional kafe itu melebihi ketentuan PPKM Level 3.

Penjelasan manajemen

Outlet Manajer Holywings Kemang, Joseph Ado menyebut alasan kafe yang berada di Jalan Bangka Raya tersebut tetap buka untuk mencari uang dan makan.

“Kita di sini tetap, ya, namanya kita sama-sama mencari uang, kita mencari makan, kita mengusahakan apa yang ada dulu,” kata Joseph kepada awak media, Senin (6/9/2021).

Namun, pihaknya mengaku salah beroperasi hingga tengah malam dan melanggar batas maksimal pengunjung hingga menimbulkan kerumunan pada Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: Hindari Colong-colongan di Kafe Dini Hari, Polisi Terapkan Jam Malam, 4 Kawasan Ini Bakal Ditutup

Baca juga: Tepergok Lakukan Pungli di Jalanan hingga Rp2 Juta, Belasan Polantas Dihukum Fisik hingga Dijemur

Diketahui, seluruh jenis restoran atau kafe di DKI Jakarta diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB setelah sebelumnya diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.

Selain itu, restoran dan kafe yang merupakan area tertutup atau indoor diizinkan makan atau minum di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Dari kitanya dari perwakilan Holywings kita menerima apa yang sudah menjadi peraturan dari pemerintah. Dendanya sudah kita proses langsung hari ini juga,” ujarnya. (Yolanda/Ramadan LQ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved