Kafe Holywings Tavern DItutup

Akibat Langgar Aturan PPKM Level 3, Kafe Holywings Tavern Kemang Ditutup Sementara Selama Tiga Hari

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan Kafe Holywings Tavern yang ada di daerah Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara tiga hari

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews.com/Fandi Permana
Kafe Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan terkena sanksi penutupan tiga hari imbas pelanggaran PPKM level 3, Senin (6/9/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan Kafe Holywings Tavern yang ada di daerah Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara selama tiga hari.

Hal itu dilakukan, karena Kafe Holywings beroperasi hingga tengah malam dan melanggar batas maksimal pengunjung hingga menimbulkan kerumunan pada Sabtu (4/9/2021).

"Mereka sementara ditutup tiga hari. Jadi, yang melanggar (diberikan sanksi) mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin, bahkan dimungkinkan sanksi pidana,” kata Riza di Balai Kota DKI pada Senin (6/9/2021).

Dalam kesempatan itu, berulang kali Riza mengingatkan kepada pelaku usaha kafe, rumah makan, restoran, mal dan sebagainya untuk mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.

Ketentuan yang dimaksud adalah kebijakan Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku saat ini.

"Tentu bagi kafe-kafe yang melanggar seperti yang terjadi, tetap seperti biasa mau kafe, restoran, pabrik dan sebagainya tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yang ada ya,” ujar Riza.

Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang hingga 6 September 2021, Anies Baswedan Minta Warganya Bersabar

Baca juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Ingatkan Warga untuk Tidak Mencari Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu

Baca juga: Ahmad Riza Patria Pastikan Hak Interpelasi Terkait Formula E Tak Ganggu Kinerja Pemprov DKI

Menurut Riza, pemerintah daerah telah menyusun jenis sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar, dari kelompok masyarakat hingga pihak swasta.

Regulasi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

“Kami minta semua disiplin supaya ada penurunan kasus karena saat ada pelonggaran (aktivitas), disiplin harus semakin besar,” ucap Riza.

“Karena jika ada pelonggaran, mobilitas jadi semakin tinggi dan potensi penurunan (kasus) semakin rendah. Karena itu disiplin juga harus semakin tinggi,” tambah mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.

Seperti diketahui, kerumunan di kafe Holywings Kemang dibubarkan polisi pada Sabtu (4/9/2021) malam.

Dalam video yang beredar, tampak ratusan pengunjung berkerumun padahal jam operasional kafe itu melebihi ketentuan PPKM Level 3.

Dalam Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya, Holywings masih beroperasi hingga Minggu (5/9/2021) sekitar  pukul 01.00 dini hari.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved